Hukrim
Curanmor di Palaran 
Pelaku Curanmor di Palaran Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Balikpapan
SELASAR.CO, Samarinda – Jajaran Polsek Palaran Polresta Samarinda berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang hendak meninggalkan Kota Samarinda. Pelaku berinisial ES (32) diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (30/1) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Diponegoro, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Korban yang merupakan pemilik warung kopi baru menyadari sepeda motor miliknya, Honda Vario 160 warna putih, telah hilang saat terbangun dari istirahat siang.
Saat itu, sepeda motor diparkir di depan warung, sementara kunci kendaraan diletakkan di dalam warung. Namun ketika korban hendak keluar, kunci dan sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp33 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Palaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada terduga pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan dengan korban.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran setelah mengetahui pelaku berencana melarikan diri menuju Balikpapan. Upaya pelarian itu berhasil digagalkan pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 16.00 WITA. Pelaku diamankan di Jalan Soekarno-Hatta Km 15, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, saat masih menguasai sepeda motor hasil curian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna putih dan satu unit telepon genggam. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Palaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.
Polsek Palaran juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan dan barang berharga, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar.
Penulis: Rio
Editor: Yoghy Irfan

