Paser
Penilaian Keterbukaan Informasi Publik 2025 Penilaian Keterbukaan Informasi Publik  Pemkab Paser 
Paser Perkuat Kesiapan Menuju Penilaian Keterbukaan Informasi Publik 2025

SELASAR.CO, Paser — Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostaper) menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (29/07/2025), di Ruang Rapat Sadurengas, Sekretariat Daerah.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perangkat daerah, instansi vertikal, serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) se-Kabupaten Paser. Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua KI Provinsi Kaltim, Muhammad Khaidir.
Kepala Diskominfostaper Paser, Arief Rahman, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mengukur kesiapan badan publik dalam menghadapi Penilaian Kepatuhan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian integral dari visi PASER TUNTAS — Transparan, Unggul, Nyaman, Tangguh, Adil, dan Sejahtera — yang menekankan pentingnya pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab,” ujar Arief.
Berita Terkait
Ia menyampaikan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik harus disertai layanan informasi yang cepat, akurat, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Penilaian dari Komisi Informasi bukan semata soal peringkat, melainkan cerminan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi,” tambahnya.
Melalui rapat ini, Arief berharap terbangun kesamaan pemahaman antar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait indikator dan mekanisme penilaian, serta meningkatnya kesadaran badan publik dalam mengelola informasi secara aktif dan profesional.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan nilai kepatuhan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Kami ingin menjadikan kegiatan ini sebagai momentum kolaboratif seluruh badan publik untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi serta memastikan Pemerintah Kabupaten Paser tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Kaltim Muhammad Khaidir menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi dan monitoring evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik di Kalimantan Timur tahun 2025.
Ia menyebutkan bahwa terdapat 19 badan publik di Kabupaten Paser dari berbagai kategori yang akan dilibatkan dalam proses Monev.
“Kami ingin mendorong semangat seluruh instansi, termasuk instansi vertikal dan BLUD, agar dapat mengikuti proses ini secara optimal,” ujarnya.
Khaidir menuturkan bahwa sejauh ini beberapa instansi vertikal dan BLUD masih memiliki nilai kepatuhan yang belum maksimal.
“Kami berharap ini menjadi titik awal bagi Pemerintah Kabupaten Paser untuk bergerak lebih cepat dalam meraih hasil terbaik pada Monev 2025,”
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan