Utama

BKD Kaltim Proses izin belajar ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Badan Kepegawaian Daerah Kaltim 

BKD Kaltim Klarifikasi Proses Izin Belajar ASN: Bukan Penolakan, Tapi Perlu Perbaikan Administrasi



Plt. Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti. foto : Selasar/boy
Plt. Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti. foto : Selasar/boy

SELASAR.CO, Samarinda - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan klarifikasi terkait keluhan seorang kepala sekolah SMA di Samarinda yang mengaku ditolak permohonannya untuk izin belajar melanjutkan studi doktoral (S3) di Universitas Mulawarman (Unmul). BKD menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan ditolak, melainkan dikembalikan karena tidak sesuai dengan rencana pengembangan kompetensi yang diajukan oleh instansi terkait.

Plt. Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti, menjelaskan bahwa pemberian izin belajar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, termasuk diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 57 Tahun 2019.

“Kami tidak pernah menolak usulan peningkatan kompetensi ASN. Tapi karena ini bentuk perizinan, maka syarat dan prosedurnya harus dipenuhi,” ujar Yuli saat ditemui, Selasa (5/8/2025).

Ia menyampaikan bahwa setiap pengajuan izin belajar harus melalui perencanaan yang disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Dalam kasus kepala sekolah tersebut, namanya tidak tercantum dalam rencana pengembangan kompetensi yang diajukan Dinas Pendidikan untuk tahun 2025.

“Kami hanya memproses berdasarkan dokumen perencanaan dari OPD. Kalau tidak ada nama yang bersangkutan di situ, tentu kami minta perbaikannya dulu,” tegas Yuli.

BKD menyebut bahwa pengusulan izin belajar tidak hanya soal kelengkapan administrasi, tetapi juga keterkaitan dengan perencanaan jangka panjang dari instansi yang bersangkutan. Oleh karena itu, BKD meminta agar Dinas Pendidikan memperbarui surat usulan dan mencantumkan nama pemohon jika memang direncanakan untuk mendapatkan pengembangan kompetensi.

BUKAN MASALAH PENDANAAN, TAPI PERENCANAAN

Yuli Fitriyanti menambahkan, bahwa pengajuan izin belajar, meskipun dibiayai pribadi oleh ASN, tetap harus melalui prosedur dan rencana dari OPD. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidaksesuaian dengan kebutuhan jabatan.

“Kalau izin belajar tidak masuk dalam perencanaan, nanti OPD-nya bingung, karena kami menyetujui sesuatu yang tidak pernah mereka rencanakan,” ujarnya.

Menurut Yuli, peningkatan kompetensi ASN merupakan bagian dari upaya mencapai indeks profesionalitas ASN yang baik. Oleh sebab itu, BKD sangat mendukung semua ASN yang ingin melanjutkan pendidikan, baik melalui tugas belajar (dibiayai pemerintah) maupun izin belajar (biaya mandiri).

Namun ia menekankan, agar setiap permohonan tetap melalui mekanisme perencanaan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan Pergub 57 Tahun 2019, yaitu pengajuan dilakukan paling lambat satu bulan sebelum proses seleksi pendidikan dimulai.

AKSES TERBUKA LEWAT SISTEM SITIBEL

BKD juga menepis tudingan bahwa proses pengajuan izin belajar dilakukan secara tertutup atau diskriminatif. Pihaknya telah menyediakan sistem berbasis digital bernama SITIBEL, yang memungkinkan ASN dan pengelola kepegawaian di OPD untuk memantau dan melengkapi proses izin belajar secara daring.

“Kami tidak lagi memproses berkas secara manual. Semua transparan dan bisa diakses online, termasuk oleh ASN di daerah terpencil,” kata Yuli.

BKD menyebut bahwa proses digital ini dibuat agar tidak ada ASN yang merasa dipersulit, bahkan untuk daerah yang jauh dari pusat pemerintahan.

KRONOLOGI SEBELUMNYA

Sebelumnya, seorang kepala sekolah SMA di Samarinda menyatakan kekecewaannya karena tiga kali pengajuan izin belajar untuk melanjutkan studi S3 di Unmul selalu ditolak oleh BKD. Padahal, ia mengaku telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan melengkapi semua dokumen, termasuk surat keterangan bebas hukuman disiplin.

Ia menilai keputusan BKD tidak adil, karena ada pegawai BKD yang justru diketahui sedang kuliah pada jam kerja, sementara dirinya yang ingin kuliah di akhir pekan tetap tidak mendapatkan izin.

Namun, BKD menegaskan bahwa permasalahan bukan pada substansi permohonan, melainkan karena yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar rencana pengembangan kompetensi OPD. BKD pun meminta agar Dinas Pendidikan segera memperbarui dokumen usulan agar proses bisa dilanjutkan.

“Jadi bukan penolakan, melainkan permohonan dikembalikan untuk dilengkapi. Selama sesuai prosedur, pasti kami proses. Kami tidak pernah menghalangi ASN yang ingin meningkatkan kualitas,” pungkas Yuli.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya