Kutai Kartanegara

DPRD Kukar 

DPRD Kukar Bentuk Tim Adhoc Tangani Kasus Pencabulan di Ponpes



SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas kasus pencabulan yang melibatkan seorang tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang. Kasus ini terungkap setelah tujuh santri menjadi korban.

Anggota DPRD Kukar, Andi Faisal, menyampaikan bahwa ada tiga fokus utama hasil rapat tersebut. Pertama, memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. Kedua, memberikan pendampingan psikologis dan sosial bagi korban serta orang tua mereka. Ketiga, mendorong pembenahan tata kelola pendidikan di pesantren.

"Masalah ini luar biasa serius. Korban tidak hanya perlu pendampingan hingga pulih, tetapi juga perlu ada pembenahan sistem pendidikan di pesantren. Jangan sampai kasus seperti ini terulang," ujar Andi Faisal.

Rapat tersebut juga membahas opsi penutupan pondok pesantren tempat kejadian. Mayoritas peserta rapat mendorong langkah tegas tersebut, namun keputusan akhir masih menunggu kajian lebih lanjut.

Ada tahapan yang harus dilalui, bisa berupa pembekuan, pengawasan ketat selama lima tahun, atau penutupan permanen," sebutnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar akan menghadirkan psikiater pekan depan untuk melakukan konseling massal. Seluruh santri Pondok Pesantren tersebut akan menjalani pemeriksaan psikologis guna mengidentifikasi dampak lebih luas.

DPRD Kukar juga akan membentuk tim adhoc untuk menyelidiki kasus ini dan melakukan pemeriksaan ke seluruh lembaga pendidikan berasrama di Kukar.

Tim ini beranggotakan psikolog, psikiater, aparat kepolisian, serta dinas terkait.

Selain itu, DPRD Kukar mendorong setiap pondok pesantren dan sekolah berasrama memasang nomor hotline pengaduan.

Dinas Sosial bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga diwajibkan melakukan pemantauan rutin setiap tiga bulan sekali. Dalam proses kerjanya, Andi Faisal memastikan akan dilakukan secara transparansi.

"Ini bukan sekadar penanganan kasus, tapi perlindungan masa depan anak-anak Kutai Kartanegara," pungkas Andi Faisal.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya