Hukrim

humas polresta samarinda polsek palaran berita keriminal samarinda 

Sembunyikan Sabu di Pakaian, Dua Wanita Diamankan Polsek Palaran



Polsek Palaran Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua orang perempuan di Jalan Trikora. (foto: Selasar/Humas Polresta Samarinda)
Polsek Palaran Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua orang perempuan di Jalan Trikora. (foto: Selasar/Humas Polresta Samarinda)

SELASAR.CO,Samarinda – Jajaran Polsek Palaran Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua orang perempuan di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Selasa (13/1) sore.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (43) dan TW (43) diamankan saat berboncengan menggunakan sepeda motor. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Palaran melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar lokasi. Saat patroli di kawasan lampu lalu lintas, petugas mencurigai gerak-gerik kedua pelaku dan langsung menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan.

Penggeledahan badan dilakukan oleh personel Polwan Polsek Palaran sesuai prosedur. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua poket sabu-sabu seberat 0,82 gram bruto yang disembunyikan di balik pakaian bagian atas salah satu pelaku.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan. Di dalam jok sepeda motor, ditemukan sebuah tas make up berisi pipet kaca, korek api, tisu, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kapolsek Palaran, Kompol Dr. Iswanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini berkat kerja cepat anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat. Modus menyembunyikan barang bukti di tubuh tetap dapat terdeteksi melalui pemeriksaan yang profesional. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iswanto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polsek Palaran juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Penulis: Rio
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya