Kutai Timur

ketua dprd kutim apbd kutim 2026 berkurangan apbd kutim 2026 

Kelebihan Hitung Rp615 Miliar, APBD Murni 2026 Kutim Dipastikan Berkurang Jadi Rp5,1 Triliun



Ketua DPRD Kutim, Jimmi. (foto: selasar/gunawan)
Ketua DPRD Kutim, Jimmi. (foto: selasar/gunawan)

SELASAR.CO, Sangatta – Setelah mengalami kurang salur sebesar kurang lebih Rp1,8 triliun pada akhir 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dipastikan kembali melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Penyesuaian ini dilakukan menyusul laporan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Keuangan mengenai kelebihan perhitungan anggaran sebesar Rp615 miliar dalam APBD Murni 2026.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menjelaskan bahwa koreksi anggaran harus dilakukan setelah hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diterima.

“Berdasarkan evaluasi tersebut, pagu anggaran yang semula telah disepakati (diketuk) sebesar Rp5,7 triliun, kini harus dikoreksi menjadi kisaran Rp5,1 triliun,” ujar Jimmi kepada media ini.

Ia mengakui bahwa kondisi tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, pemberitahuan mengenai kelebihan anggaran baru diterima setelah anggaran disahkan.

“Dirjen Keuangan sudah menyampaikan bahwa ini kelebihan sekian. Kalau tahun kemarin kan enggak ada dia menyampaikan itu. Tahun ini sudah ada menyampaikan. Jadi begitu kita ketuk, dievaluasi oleh provinsi dan disampaikan ke Kemendagri. Ternyata balasannya menyatakan bahwa ini lebih sekitar Rp615 miliar dari dana bagi hasil. Nah, jadi di awal tahun ini pemerintah harus melakukan penyesuaian anggaran,” bebernya.

Jimmi menambahkan, jika informasi tersebut diterima lebih awal sebelum ketok palu, DPRD tentu akan lebih siap dalam melakukan pemetaan anggaran.

“Berarti penyesuaian ini harus dilakukan sesuai dengan dana bagi hasil tadi,” lanjutnya.

Selain persoalan penyesuaian anggaran, Pemkab Kutim juga tengah fokus menyelesaikan utang kepada pihak ketiga yang diperkirakan mencapai Rp600 miliar. Utang ini merupakan imbas dari kurang salur sebesar Rp1,8 triliun pada akhir 2025.

Namun, Jimmi menegaskan bahwa angka pasti mengenai utang tersebut masih menunggu hasil inventarisasi resmi.

“Status utang itu harus diinventarisir oleh Itwil (Inspektorat Wilayah) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dulu. Kalau sudah ada angka final dari BPK, baru bisa kita nyatakan itu utang tetap,” tegasnya.

Penulis: Gunawan
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya