Utama
PT Mahakam Lestari Indah (MLI) 
PT MLI Klarifikasi Unggahan Medsos Soal Keterlambatan Gaji dan Bantah Keterlibatan Anggota DPRD di Manajemen
SELASAR.CO, Samarinda - Belum lama sebuah akun media sosial mengunggah informasi soal tunggakan gaji pegawai PT Mahakam Lestari Indah (MLI), dan tuduhan adanya keterlibatan anggota DPRD Kaltim dalam persoalan ini.
PT MLI pun memberikan tanggapan soal isu ini kepada awak media. Dirinya mengakui adanya keterlambatan pembayaran gaji sejumlah karyawan. Hal ini disampaikan langsung oleh Bachmid Wijaya, HRD perusahaan, dalam wawancara dengan media. Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan karena kelalaian, melainkan akibat arus kas perusahaan yang terganggu.
“Kami tidak menutup mata, memang ada keterlambatan pembayaran gaji. Namun sebagian sudah kami tunaikan. Komitmen kami jelas, semua hak karyawan akan tetap diselesaikan,” ujar Bachmid.
Menurutnya, kendala terjadi karena pihak owner terlambat membayar kontraktor, sehingga memengaruhi cash flow perusahaan. Meski begitu, MLI tetap menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran bertahap.
“Ada yang kami bayar 50 persen dulu, ada yang kompensasi sudah selesai semua. Intinya, tidak ada yang tidak akan terselesaikan,” tambahnya.
Bachmid menyebut progres pembayaran sudah mencapai sekitar 75 persen, sementara sisanya 25 persen masih dalam proses. “Kami akui kondisi perusahaan dalam empat hingga lima bulan terakhir tidak stabil, tapi prinsip kami tetap: hak karyawan harus dibayar,” tegasnya.
Bantahan Keterlibatan Anggota DPRD
Dalam kesempatan yang sama, Bachmid juga membantah isu yang menyebut keterlibatan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Abdul Rahman Agus, dalam urusan internal perusahaan. Nama legislator tersebut sempat dicatut dalam unggahan di media sosial yang menyinggung PT MLI.
“Kami kaget ada unggahan yang mencatut nama beliau. Faktanya, Pak H. Abdul Rahman Agus sama sekali tidak ada kaitan dengan manajemen perusahaan. Urusan internal karyawan sepenuhnya ditangani oleh manajemen,” jelas Bachmid.
Ia menyampaikan permintaan maaf atas pencatutan nama Abdul Rahman Agus. “Kami mohon maaf sebesar-besarnya karena nama beliau ikut terseret. Ini murni persoalan internal perusahaan,” ujarnya.
Rencana Langkah Hukum
Terkait unggahan di media sosial yang dianggap merugikan perusahaan dan mencemarkan nama baik, MLI berencana menempuh jalur hukum. Bachmid menegaskan pihaknya sudah mengumpulkan bukti berupa komentar, chat, hingga identitas akun yang menyebarkan informasi tersebut.
“Ini negara hukum. Sangat mungkin kami akan melaporkan karena ada pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Ada dua pihak yang dirugikan: perusahaan kami dan nama Pak Abdul Rahman Agus,” kata Bachmid.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Yoghy Irfan

