Utama

pagar kawat kantor gubernur kaltim pagar kawat kantor gub kaltim pagar kawat demo 21 april 

Kritik PusHAM-MT Unmul Soal Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim: Berlebihan dan Simbol Jarak Pemerintah dengan Rakyat



Ketua PusHAM-MT Unmul, Musthafa.
Ketua PusHAM-MT Unmul, Musthafa.

SELASAR.CO, Samarinda – Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman menyampaikan keprihatinan atas pemasangan pagar kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur menjelang rencana aksi masyarakat pada 21 April, sebagaimana diberitakan di media.

Ketua PusHAM-MT Unmul, Musthafa, menilai langkah tersebut berlebihan dalam merespons rencana penyampaian pendapat di muka umum. Menurutnya, pendekatan keamanan yang represif secara simbolik justru menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan warga negara, serta berpotensi membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman, bukan bagian sah dari demokrasi.

“Tindakan pemasangan kawat berduri tersebut merupakan langkah yang berlebihan (excessive) dalam merespons rencana penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat Kalimantan Timur. Pendekatan keamanan yang represif secara simbolik justru menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan warga negara, serta berpotensi membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai bagian sah dari demokrasi,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Selasar pada hari ini, Senin (20/4/2026).

Musthafa menjelaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, hak ini juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa penyampaian pendapat melalui demonstrasi, unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas merupakan hak warga negara yang dilindungi hukum. Aturan lainnya yang menjamin hak ini turut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya.

“Dalam perspektif hukum HAM nasional, negara tidak hanya wajib menghormati (to respect), tetapi juga melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak atas kebebasan berpendapat. Pendekatan pengamanan yang bersifat intimidatif dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pembatasan yang tidak proporsional apabila tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban umum,” tegasnya. 

Alih-alih membangun penghalang fisik, pemerintah daerah seharusnya membuka ruang dialog dan memfokuskan perhatian pada substansi tuntutan masyarakat. Demokrasi yang sehat ditandai oleh kemampuan pemerintah untuk mendengar kritik, bukan menghadapinya dengan simbol-simbol pengamanan berlebihan.

PusHAM-MT Unmul menegaskan bahwa satu, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara; dua, negara wajib menjamin keamanan aksi tanpa melakukan tindakan intimidatif; dan tiga, pemerintah daerah harus mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif.

“Kami mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meninjau kembali pendekatan pengamanan yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi,” pungkasnya. 

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya