Utama

Rudy Mas'ud  Kantor Gubernur Kaltim rudy hindari doorstop doorstop gubernur mas'ud Gubernur Kaltim 

Gubernur Mas’ud Hindari Wawancara Doorstop, Pengamat: Menghindar dari Media Bisa Melanggar UU



Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bachtiar. Foto: Selasar/Ist
Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bachtiar. Foto: Selasar/Ist

SELASAR.CO, Samarinda – Sikap Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang dinilai mulai membatasi diri dari sesi wawancara cegat pintu (doorstop) oleh awak media dalam satu bulan terakhir menuai sorotan. Berdasarkan catatan peliputan awak media di lapangan, terdapat beberapa momen penting di mana Gubernur Rudy Mas’ud enggan memberikan keterangan dan memilih menghindar dari kejaran jurnalis.

Gestur menghindari doorstop awak media ini pertama kali ditunjukkan ketika Gubernur Rudy Mas’ud selesai melakukan mediasi bersama perwakilan massa aksi demonstrasi Ketuk Pintu Gubernur di dalam Kompleks Kantor Gubernur pada Selasa (19/5/2026) lalu. Setelah itu, pada sejumlah agenda kejadian ini kembali terulang, di antaranya usai prosesi pelantikan pengurus Kerukunan Keluarga Wajo (KKW) pada Sabtu (6/6/2026) malam. Sikap serupa juga terlihat saat awak media mencoba mewawancarai gubernur sesaat setelah acara Groundbreaking Ceremony PLTA Batoq Kelo di Gedung Odah Etam Kompleks Kantor Gubernur pada Senin (25/5/2026) lalu.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bachtiar, menegaskan bahwa penyampaian informasi mengenai urusan pemerintahan bukanlah pilihan yang bergantung pada kemauan pribadi seorang pejabat, melainkan sebuah kewajiban hukum.

Saipul menjelaskan bahwa seluruh urusan publik, termasuk kewenangan, hak, serta kewajiban pejabat negara, wajib diketahui oleh masyarakat luas ketika diperlukan. Dalam ekosistem ini, media massa bertindak sebagai mediator atau jembatan resmi untuk menyalurkan informasi tersebut secara berkala maupun cepat.

Menurutnya, transparansi merupakan pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. Hal tersebut bahkan telah diatur secara mengikat dalam regulasi negara.

“Jika tidak ada transparansi publik dari pejabat publik, hal itu justru melanggar undang-undang, terutama melanggar asas penyelenggaraan pemerintahan. Terlebih jika konteksnya adalah seorang kepala daerah yang seharusnya menyampaikan informasi atau data ke ruang publik, khususnya bagi masyarakat Kaltim,” kata Saipul Bachtiar, Rabu (17/6/2026).

Lebih lanjut, Saipul merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, proses penyelenggaraan pemerintahan wajib bersandar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk asas transparansi (keterbukaan), akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi.

Mengenai spekulasi publik yang mengaitkan sikap menghindar tersebut dengan sejumlah pernyataan gubernur sebelumnya yang dinilai kerap memicu kekeliruan (blunder) di media, Saipul menilai hal tersebut bisa menjadi salah satu faktor penyebab. Namun, dirinya menggarisbawahi bahwa akar masalahnya berada pada penguasaan substansi data.

“Hal itu bisa saja terjadi karena pengalaman-pengalaman sebelumnya. Penyebab utamanya kemungkinan karena tidak menguasai atau tidak memiliki informasi dan data yang komprehensif terkait suatu permasalahan atau kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah,” paparnya.

Akibat keterbatasan data dan pemilihan diksi yang kurang tepat saat berkomunikasi dengan media, alih-alih memberikan kejelasan, pernyataan yang dikeluarkan justru berpotensi memicu ketidakpastian baru di tengah masyarakat.

Meski awak media tetap dapat mengonfirmasi data teknis melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Saipul menilai publik tetap membutuhkan dan menginginkan pernyataan langsung dari gubernur selaku pemegang kebijakan tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya