Utama
IDI Samarinda Kode etik dokter ke pasien kode etik dokter dokter samarinda 
Dokter Komentar Sinis di Postingan Pasien Hingga Meninggal, IDI Samarinda: Tetap Tak Pantas
SELASAR.CO, Samarinda - Komentar bernada sinis di media sosial terhadap unggahan seorang pasien di salah satu rumah sakit di Samarinda menjadi sorotan. Perhatian terhadap komentar tersebut menguat setelah pasien yang menjadi objek unggahan kemudian meninggal dunia.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Samarinda, dr. Andriansyah, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara hati-hati, terutama untuk membedakan tindakan dalam kapasitas sebagai dokter dengan tindakan yang dilakukan sebagai individu di ruang publik.
Menurutnya, Kode Etik Kedokteran Indonesia memang mengatur berbagai aspek hubungan antara dokter dan pasien. Namun, apabila komentar tersebut disampaikan secara umum di media sosial dan tidak berkaitan langsung dengan hubungan dokter dan pasien, maka belum tentu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik kedokteran.
"Kalau ditanya tentang etika, kita punya Kode Etik Kedokteran Indonesia. Salah satunya mengatur hubungan antara dokter dan pasien. Tetapi kalau ujaran yang tidak sewajarnya itu dilakukan sebagai pribadi, bukan sebagai seorang dokter dalam hubungan dokter dan pasien, tentu konteksnya berbeda," kata Andriansyah, Jumat (7/8/2026).
Berita Terkait
Ia menjelaskan, komentar di media sosial yang diberikan seseorang terhadap suatu peristiwa tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan dalam kapasitas profesinya.
Namun demikian, Andriansyah menegaskan bahwa status sebagai dokter tetap melekat pada seseorang. Karena itu, secara etika dalam kehidupan bermasyarakat, komentar yang menyudutkan orang yang sedang sakit tetap dinilai tidak pantas.
"Orang yang sakit jangan kita sudah sakit, dizalimi lagi. Pasti tidak pantas. Kalau saya katakan, untuk ukuran manusia sudah tidak pantas," ujarnya.
Menurutnya, penilaian tersebut berlaku secara umum dan tidak hanya ditujukan kepada tenaga medis. Siapa pun yang memberikan komentar tidak pantas terhadap orang yang sedang mengalami kondisi sakit dinilai telah melakukan tindakan yang keliru dalam konteks etika bersosialisasi.
"Kalau ditanya apakah salah, ya salah. Tetapi apakah melanggar etika kedokteran, itu ada prosesnya. Yang menentukan salah atau tidak bukan saya," jelasnya.
Andriansyah mengatakan, apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang dokter, mekanisme pemeriksaan berada di bawah kewenangan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
MKEK nantinya dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta keterangan dan mengetahui latar belakang tindakan yang dilakukan sebelum menentukan apakah terdapat pelanggaran etik atau tidak.
"Kalau saya melihat ada kecurigaan pelanggaran etika, baru kemungkinan. Harus dicari tahu kenapa dia melakukan itu. Ada MKEK yang akan melakukan proses selanjutnya, termasuk memanggil pihak-pihak terkait sampai diketahui alasannya," katanya.
Hingga saat ini, Andriansyah menyebut belum ada komunikasi antara MKEK dan IDI Samarinda terkait persoalan tersebut. Ia mengatakan hal itu lantaran komentar yang dipersoalkan masih dipandang berada dalam ranah pribadi dan belum berkaitan langsung dengan hubungan dokter dan pasien.
Meski demikian, ia menegaskan dugaan pelanggaran etik tetap dapat diproses apabila nantinya ditemukan dasar yang cukup.
"Kalau sebagai dokter saya berhubungan dengan pasien, kemudian saya melakukan perkataan yang tidak senonoh, kemungkinan besar itu pelanggaran etika. Tetapi kalau komentarnya terhadap suatu peristiwa di luar hubungan dokter dan pasien, konteksnya harus dilihat lagi," pungkasnya.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

