Ragam

DLH Bulungan SI PATUH Bulungan Hijau  SI PATUH  Bulungan Hijau  Sistem Pemantauan Tutupan Lahan Rehabilitasi Hutan dan Lahan 

Data SI PATUH Jadi Basis DLH Bulungan Tentukan Lokasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan



SELASAR.CO, Bulungan – Data Sistem Pemantauan Tutupan Lahan (SI PATUH) Bulungan Hijau mulai dimanfaatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulungan sebagai dasar menentukan lokasi rehabilitasi hutan dan lahan.

Data tersebut tidak hanya digunakan untuk memantau perubahan tutupan lahan, tetapi juga membantu pemerintah daerah menentukan areal yang membutuhkan penanganan dan pemulihan.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bulungan, Kahardiansyah, S.KH., M.Sc., mengatakan data dari SI PATUH dapat menjadi basis dalam pelaksanaan rehabilitasi pada areal yang mengalami perubahan tutupan.

“Data itu bisa kita gunakan sebagai basis data untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang dilakukan di areal terbuka,” ujar Kahardiansyah.

Sebelum digunakan sebagai dasar penanganan, informasi yang muncul melalui dashboard terlebih dahulu diverifikasi. Petugas memastikan lokasi dan kondisi areal dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa maupun kecamatan, kemudian melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Hasil verifikasi tersebut selanjutnya diperbarui dalam sistem. Dengan demikian, pemerintah dapat memperoleh informasi mengenai lokasi, luasan dan kondisi areal yang mengalami perubahan tutupan lahan.

“Di dalam dashboard kita bisa melihat dan membandingkan antara sebelum dan sesudah terbuka,” jelasnya.

Menurut Kahardiansyah, pemanfaatan data tersebut telah diterapkan dalam sejumlah kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di Kabupaten Bulungan.

Beberapa lokasi yang menjadi bagian dari kegiatan rehabilitasi antara lain Desa Long Sam, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Desa Long Buang di Kecamatan Peso, serta wilayah Antutan.

Dalam pelaksanaannya, DLH Bulungan juga menggandeng sejumlah pemangku kepentingan. Salah satunya perusahaan yang berada di sekitar lokasi rehabilitasi.

“Tentunya bekerja sama dengan beberapa stakeholder, misalnya dari perusahaan-perusahaan sekitar untuk membantu melakukan rehabilitasi hutan dan lahan,” katanya.

Namun, penanganan setiap lokasi tetap disesuaikan dengan kewenangan berdasarkan status kawasan. Untuk wilayah Areal Penggunaan Lain (APL), penanganan dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten sesuai kewenangannya.

Sementara apabila areal berada di dalam kawasan hutan, penanganannya harus dikoordinasikan dengan pihak yang memiliki kewenangan, termasuk pemerintah provinsi, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), maupun pemerintah pusat.

“Kalau kewenangannya DLH Kabupaten, tentunya berada di Areal Penggunaan Lain atau APL. Tapi ketika untuk di dalam kawasan, tentunya yang punya kewenangan adalah teman-teman provinsi, KPH, maupun pusat,” terang Kahardiansyah.

Pemanfaatan SI PATUH juga diharapkan membantu pemerintah daerah merespons perubahan tutupan lahan, termasuk deforestasi, kebakaran dan degradasi lahan, dengan dukungan data yang lebih mutakhir.

“Ini menjadi data database kami untuk melakukan rehabilitasi hutan dan lahan,” pungkasnya. (**)

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya