Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi tidak menerima atau menolak gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Kutai Timur, dengan nomor perkara: 91/PHP.BUP-XIX/2021. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Mahyunadi dan Lulu Kinsu.