Hukrim

anak dipukuli lesbian lesbian sangasanga 

Bocah Itu Dibanting ke Lantai Jam 3 Dini Hari oleh Perempuan Penyuka Sesama Jenis



Tersangka saat diamankan petugas kepolisian Polsek Sangasanga
Tersangka saat diamankan petugas kepolisian Polsek Sangasanga

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Perempuan berinisial SS (23) diamankan kepolisian dari Polsek Sangasanga. Ia diduga sebagai pelaku aksi kekerasan dan penganiayaan terhadap bocah berusia tujuh tahun. Menurut pengakuan pelaku, dirinya tega melakukan hal tersebut karena merasa kesal kepada korban, yang dinilainya nakal.

Kejadian bermula pada Senin (30/9/2019), sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara membanting korban ke lantai, hingga mengakibatkan pembekuan darah di bagian kepala. “Dia (korban) saya angkat, lalu saya banting ke lantai," ucap pelaku. Setelah dibanting, korban sempat menangis, lalu tidak lama berselang bocah malang itu tidak sadarkan diri. Tante korban yang mendengar insiden tersebut, mendatangi korban dan mencoba membangunkannya. Namun, korban sudah tidak sadarkan diri. Usai kejadian tersebut, pelaku lalu mencari pertolongan, membawa korban ke Puskesmas Bantuas.

Pihak puskesmas yang tidak bisa mengatasi kondisi korban, langsung merujuknya ke RSUD AW Sjahranie Samarinda.
Sesampainya di rumah sakit, pelaku menyuruh SM (tante korban) untuk memberikan keterangan palsu. "Saya suruh tantenya bilang bahwa anak itu baru jatuh dari sepeda," ucapnya. Saat berada di rumah sakit, petugas merasa ada yang janggal dengan beberapa luka yang diderita korban. Pasalnya, tidak hanya bagian kepala yang terluka. Terdapat banyak luka lebam di sekujur tubuh korban yang diakibatkan pukulan benda tumpul. Karena kecurigaan itu, pihak rumah sakit kemudian menghubungi petugas kepolisian dan menceritakan kondisi korban.

"Kami lakukan pemeriksaan kepada korban, namun ada yang aneh dengan sebagian lukanya. Diduga luka tersebut akibat pukulan benda tumpul. Maka kami langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib," tutur dr Arsyiah Andina, humas RSUD AW Sjahranie.


Iptu Muhammad Afnan, Kapolsek Sangasanga menyampaikan, kasus ini telah ditangani oleh pihaknya. "Kami mendapatkan laporan dari rumah sakit adanya tindakan penganiayaan yang korbannya dilarikan ke sana. Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya, yang tidak lain adalah pacar dari tantenya sendiri," ungkap Iptu Afnan.

Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri. Namun akhirnya berhasil diamankan berkat bantuan keluarga korban yang ikut mencari pelaku. Polisi langsung melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku dan berhasil menemukan sejumlah alat bukti, seperti ikat pinggang, sepatu, dan gantungan baju yang diduga sebagai alat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya