Kutai Kartanegara
Ranitidin 
Kukar Larang Penggunaan Obat Ranitidin
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan sejumlah produk obat Ranitidin sebagai penurun asam lambung.
Terkait hal tersebut, UPTD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara telah mengeluarkan imbauan ke puskesmas dan apotek agar obat Ranitidin tidak lagi digunakan. "Kita minta untuk membekukan pemakaiannya, selanjutnya diretur ke sini," ujar Kepala UPTD Gudang Farmasi Dinkes Kukar, Nina Rasmita.
Pembekuan ini terkait produk Ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang berpotensi menyebabkan kanker. Menurut Nina, sejumlah obat yang dibekukan peredarannya sesuai dengan ambang batas nomor batch yang dirilis oleh BPOM.
"Kalau dikonsumsi jumlah banyak, kalau jumlah sedikit tidak berpotensi kanker, dia cuma beberapa persen saja," terang Nina.
Saat ini sudah 6 puskesmas dari 32 puskesmas yang ada di Kukar yang mengembalikan produk Ranitidin yang terkontaminasi NDMA. "Sisanya akan menyusul karena jarak puskesmas yang jauh," kata Nina.
Nantinya produk Ranitidin ini akan dikembalikan kepada masing-masing distributor. "Akan dikembalikan ke distributor, karena itu kesalahan dari pabriknya," tambahnya.
Sementara itu, salah satu apotek di Tenggarong, yakni apotek Akbar di Jalan Cut Nyak Dien, sudah menghentikan penjualan produk Ranitidin sesuai edaran BPOM. Hal itu diungkapkan Apoteker Pendamping, Ahmad Raufi.
Ahmad Raufi mengaku saat ini salah satu distributor sudah menarik produk Ranitidin. Sehingga di apotek Akbar sudah tidak menggunakan Ranitidin yang dilarang BPOM. "Di sini masih ada Ranitidin, tapi produknya aman, karena kadarnya kurang dari ambang batas yang ditetapkan BPOM," tegas Raufi.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Er Riyadi