Hukrim

pengedar sabu samboja 

Hendak Pakai Sabu, Dua Pengedar di Samboja Dibekuk Polisi



Dua pelaku diamankan di Polsek Samboja
Dua pelaku diamankan di Polsek Samboja

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Polsek Samboja berhasil membekuk dua orang pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di kawasan Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja pada kamis (10/10/2019).

Kedua pelaku berinisial CU dan IW ini dibekuk polisi saat hendak menggunakan sabu, di rumah milik IW di Kelurahan  Senipah, Samboja.

Pengungkapan bermula saat polisi mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Kepolisian lalu melakukan penyelidikan, dan mendapati dua pelaku sedang berada di dalam kamar, dihadapannya terdapat 5 poket sabu yang sudah dipecah dan siap diedarkan. "Kita temukan di depannya CU ada 5 poket sabu kecil," ujar Ipda Hadi Sucipto, Kanit Reskrim Polsek Samboja.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan di tempat lainnya, polisi lalu menemukan 2 poket sabuajn di atas lemari milik IW. Kepada polisi, IW mengaku mendapat dua poket sabu tersebut dari CU. IW mengedarkan sabu milik CU dan mendapat upah menggunakan sabu gratis bersama dengan CU.

Kedua pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu sejak dua bulan terakhir di kawasan Samboja yang merupakan daerah calon ibu kota negara yang baru. Barang haram tersebut didapat dari salah seorang yang dikenal CU di Balikpapan. "Menurut pengakuannya dapat di Balikpapan, terus transaksi lewat handphone, lalu menaruh uang dan barangnya di tempat yang dijanjikan," terang Hadi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 7 poket sabu seberat 4 gram, beserta alat isap sabu, dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar 900 ribu rupiah. Akibat perbuatannya kedua pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan Polsek Samboja, diancam hukuman 5 tahun penjara. "Kedua pelaku kita kenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika," pungkas Hadi.

 

 

Penulis: Faidil Adha
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya