Ekobis

ojk fintech 

Hati-hati!! OJK Temukan 1.320 Fintech Ilegal



Ilustrasi Fintech (JawaPos)
Ilustrasi Fintech (JawaPos)

SELASAR.CO – Pemerintah terus berupaya melakukan so­sialisasi literasi serta inklusi keuangan di masyarakat, laporan ekonomi digital e-Conomy SEA 2019 mencatat ada 92 juta orang Indonesia masuk kategori belum mendapat akses perbankan (unbanked).

Pemerintah sebenarnya dapat memanfaatkan layanan keuangan digital atau fintech untuk merangkul para unbanked. Namun, beragam persoalan masih menyelimuti dunia fintech ini. Yang cukup pelik ialah soal infrastruktur, menjamurnya fintech ilegal yang melunturkan kepercayaan, sampai dengan minimnya literasi keuangan masyarakat secara luas.

Data yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 1.320 layanan keuangan digital atau financial technology peer to peer lending (Fintech P2P) ilegal di Indonesia. Di antara yang beroperasi, ada  127 Fintech P2P Lending yang terdaftar di OJK.

Dikutip dari JawaPos.com, Ketua Satgas Waspada OJK, Tongam L Tobing mengatakan, terdapat 1.447 Fintech P2P Lending yang beroperasi di Indonesia. OJK mengakui kewalahan mengawasi ribuan Fintech ilegal ini.

“Fintech ilegal ada 1.320, tidak terdaftar di OJK. Yang terdaftar hanya 127 saja,” kata Tongam dalam acara IndoSterling Forum di Conclave Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Fintech ilegal, lanjut dia, mudah memberikan pinjaman dana kepada konsumen tanpa jaminan. Sementara Fintech legal memiliki prosedur baku, pengawasan, dan pengecekan konsumen, sehingga tidak semua pengajuan pinjaman diterima.

Saat ini Fintech ilegal menjadi momok menakutkan di masyarakat. Tidak sedikit korban Fintech perempuan mengalami pelecehan seksual dan ancaman saat pelunasan pinjaman bermasalah.

“Ke depan kami harapkan ada UU atau aturan khusus terkait Fintech ilegal ini. Apabila merugikan masyarakat dapat dipidanakan,” tutup dia.

Sementara itu, OJK mencatat hingga Agustus dana pinjaman yang disalurkan Fintech P2P Lending sebesar Rp 44,8 triliun. Jumlah ini diperoleh dari 127 Fintech P2P Lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

 

Artikel ini telah terbit di JawaPos.com dengan judul: OJK Temukan 1.320 Fintech Ilegal, Masyarakat Diminta Berhati-hati

 

 

 

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya