Hukrim

parkir bawa sajam 

Bawa Senjata Tajam, Juru Parkir Diangkut Polisi



Firman dan barang bukti diamankan polisi
Firman dan barang bukti diamankan polisi

SELASAR.CO, Samarinda - Kepolisian dari Polsekta Samarinda Kota mengamankan seorang pria bernama Aulia Firman (37), Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 11.00 Wita, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota. Firman diamankan karena membawa senjata tajam, dan diketahui oleh petugas patroli rutin di Samarinda Kota.

Ipda Abdillah Dalimunthe, Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota menjelaskan, pria tersebut diamankan saat petugas sedang melakukan patroli rutin dan melaksanakan pengaturan lalu lintas. Saat petugas berkeliling, pihaknya melihat seorag pria melakukan gelagat yang mencurigakan dan berjalan terburu-buru ke salah satu warung saat melihat petugas.

"Dia melihat petugas terlihat gugup dan buru-buru masuk warung, jadi petugas yang berada di lokasi curiga," terang Dalimunthe.

Ketika dihampiri petugas, Firman cepat-cepat menyembunyikan sajam miliknya ke dalam kardus yang berada di sebelahnya . Namun petugas yang melihat aksinya tersebut, langsung menggeledah dirinya dan memeriksa kardus tersebut. Petugas lalu mendapati sebilah badik berukuran 20 cm.

Saat ditanya, pria yang kesehariannya sebagai juru parkir di salah satu super market, mengakui sajam tersebut adalah miliknya. Menurut keterangan pelaku, sajam tersebut digunakannya hanya untuk melindungi dirinya jika terancam.

"Menurut pengakuannya, badik itu memang miliknya dan itu buat jaga-jaga saja," tambah Dalimunthe.

Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, Firman langsung digelandang ke Mako Polsekta Samarinda Kota bersama barang bukti tersebut. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan terkait motifnya.

Atas perbuatannya tersebut, Firman melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal di atas 10 tahun.

 

 

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya