Ragam

kenaikan bpjs bpjs 

Kenaikan Iuran BPJS Dianggap Memberatkan, Warga Berniat Berhenti dari Kepesertaan



BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kutai Kartanegara, mengeluhkan kenaikan iuran pembayaran yang mulai diberlakukan awal 2020.


Vini Hendrawa Budiarto, warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong mengaku keberatan jika harus menanggung biaya iuran yang berlipat ganda. "Jelas terbebani bagi kami yang peserta mandiri," kata Hendra.


Sebagai peserta mandiri Kelas II, Hendra mengaku saat ini ia bersama istri dan dua buah hatinya membayar Rp 204.000 per bulan. "Ada dua rencana aku bersama istri, sebelum tahun depan off atau turun ke kelas III," ujar Hendra.


Sementara jika tetap memaksakan menjadi peserta kelas II, maka mulai tahun depan iuran setiap bulannya dipastikan berlipat menjadi Rp 440.000. "Kalau bisa pemerintah cari cara lain, selain menaikkan iuran," tegasnya.


Senada dengan Hendra, Siti Fatimah warga Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, mengaku sebagai peserta kelas I, saat ini ia bersama suami dan satu anaknya membayar Rp 240.000 per bulan.


Dan jika tetap menjadi peserta kelas I, maka mulai tahun depan iuran setiap bulannya menjadi Rp 480.000. "Ya alternatifnya mau nggak mau harus turun kelas daripada harus membayar iuran sebesar itu tiap bulan," jelas Siti.


Kepala BPJS Kesehatan Kutai Kartanegara, Susan Trisiana mengatakan, peserta BPJS Kesehatan bisa merubah kategori kelas peserta dengan langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan.


Susan Trisiana, Kepala BPJS Kesehatan Kutai Kartanegara


Untuk pindah kelas peserta harus memenuhi syarat, yakni peserta sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dengan waktu minimal satu tahun. "Kalau misal dia mau pindah 1 November ini, minimal dia harus terdaftar dari tahun 2018," terang Susan.


Menurutnya, dengan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS sebenarnya bukan naik. Namun, menyesuaikan hitungan real cost, yang masih jauh dari seharusnya.


"Ini yang perlu diketahui masyarakat, 2016 saja untuk yang kelas III itu Rp 53.000, untuk kelas II harusnya Rp 63.000. Itu 2016, sekarang sudah 2019, artinya pemerintah sudah mensetting mendekati real costnya," jelasnya.


Susan mengakui di Kutai Kartanegara masih banyak peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran. Bahkan persentase peserta mandiri yang menunggak di Kutai Kartanegara mencapai 47 persen. "Jadi kesadaran masyarakat untuk membayar itu masih kurang," pungkasnya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya