Ragam

Dinkes Kaltim Bantuan Iuran BPJS  Iuran BPJS bpjs Penerima Bantuan Iuran BPJS 

Kaltim Tingkatkan Anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran BPJS Jadi Rp73 Miliar di 2023



Kadinkes Kaltim, H Jaya Mualimin.
Kadinkes Kaltim, H Jaya Mualimin.

SELASAR.CO, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim) mengatakan bahwa anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tahun 2023, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan anggaran di 2022. Disampaikan oleh Kadinkes Kaltim, H Jaya Mualimin jika di tahun ini anggaran untuk PBI BPJS Kesehatan di Kaltim sebesar Rp63 miliar, untuk tahun 2023 angkanya naik menjadi Rp73 miliar.

“Untuk tahun depan ditingkatkan lagi (anggarannya) menjadi Rp73 miliar. Dana ini bersumber dari APBD Kaltim,” ujarnya pada Sabtu, 3 Desember 2022 lalu.

Ia pun turut melaporkan bahwa serapan anggaran program ini di tahun 2022 sudah di atas 90 persen telah terserap. Sementara itu ditanya apakah ada kuota batas penerima bantuan ini, Jaya menjelaskan bahwa tidak ada kuota khusus. Dana yang dianggarkan akan mengikuti jumlah penerima bantuan yang dianggap memenuhi persyaratan.

“Untuk jumlahnya menyesuaikan jumlah peserta, jika jumlahnya meningkat anggarannya juga akan ditingkatkan,” jelasnya.

Program ini sejatinya tidak hanya ada di tingkat Pemprov Kaltim, namun juga ada di tingkat pemerintah kabupaten/kota bahkan nasional. “Tapi mungkin jika ada yang tidak tertampung di sana karena anggarannya sudah habis, bisa mendaftar lagi di kami. Sehingga kita tetap bisa menjamin masyarakat punya jaminan Kesehatan melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat),” jelasnya.

Ia menyebut pengajuan pendaftaran bisa dilakukan di pemerintah desa/RT setempat, hingga datang langsung mendaftar ke kantor Dinas Sosial terdekat.

Dikutip dari Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Kepesertaan Dan Pelayanan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Dalam Rangka Menuju Jaminan Kesehatan Semesta, yang dimaksud dengan PBI Jaminan Kesehatan Daerah adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan Kesehatan yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah di luar kota penerima bantuan iuran Pemerintah Pusat.

Berikut Alur Kepesertaan PBI Daerah seperti dimuat dalam Pergub 52 Tahun Tahun 2019: 

Pasal 4

  1. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial pada Kabupaten/Kota bertugas melakukan pemetaan, pendataan, pendataan, verifikasi dan validasi calon PBI daerah.
  2. Dalam pelaksanaan pemetaan, pendataan, verifikasi dan validasi calon PBI Daerah, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial pada Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan Kabupaten/Kota.
  3. Hasil pemetaan, pendataan, verifikasi dan validasi calon PBI Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diusulkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur melalui Dinas Sosial dilengkapi data meliputi nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan dan Nomor KK.

Pasal 5

  1. Usulan calon PBI Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) adalah yang bukan merupakan PBI Pusat dan PBI Kabupaten/Kota.
  2. Calon PBI Daerah yang diusulkan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan verifikasi dan validasi ulang oleh Dinas Sosial.
  3. Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan untuk ditetapkan menjadi PBI Daerah dengan Keputusan Gubernur.
  4. Kepesertaan PBI Daerah tahun selanjutnya didasarkan pada data penerima bantuan yang telah ditetapkan oleh Gubernur sesuai data bulan terakhir tahun sebelumnya.

Pasal 6

  1. Perbaikan data kepesertaan PBI Daerah baik pengurangan maupun penambahan dilakukan atas usulan Bupati/Walikota setiap 3 (tiga) bulan sekali.
  2. Penambahan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya