Hukrim

Lima Kali Masuk Bui 

Pantang Kapok! Pencuri Lima Kali Masuk Bui



Pelaku dan barang bukti diamankan
Pelaku dan barang bukti diamankan

SELASAR.CO, Samarinda – Pelaku pencurian di gudang salah satu ritel, dibekuk Satreskrim Polsekta Samarinda Kota pada Senin (4/11/2019) sekitar pukul 21.00 Wita. Kurang dari 24 jam, pelaku bernama Irwan (45) diamankan petugas di kediamannya di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Langgar, No 27, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda.


Sebelum diringkus, Irwan dilaporkan atas kasus pencurian di gudang Gajah Mada Store di Jalan Kapuas No 30, RT 22. Aksi tersebut ia lakukan pada hari itu juga, sekitar pukul 05.30 Wita.


Pelaku memanjat pagar dan naik melalui atap belakang gudang. Lalu, bermodalkan linggis, dia merusak atap dan masuk melalui gudang bangunan berlantai tiga tersebut. Dengan cekatan, pelaku mengemasi barang-barang di lantai dua dan tiga.


Pelaku berhasil menggasak satu televisi 32 inch, 2 lampu TL, satu tenda ukuran 4x5 meter, satu kursi, dan 12 kemeja berbagai merek. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir senilai Rp 8.280.000.


Ipda Abdillah Dalimunthe, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu karyawan yang baru tiba di gudang, melihat pintu gudang sudah dalam keadaan terbuka dan rusak.


Karyawan itu langsung melakukan pengecekan terhadap sejumlah barang di dalam. Dia mendapati barang yang berada di lantai dua dan tiga telah raib. Saksi tersebut bergegas melaporkan kejadian itu kepada manajer gudang.


Dibantu rekaman CCTV (Closed Circuit Television) ciri-ciri pelaku berhasil dikantongi polisi. Setelah diamati, ternyata pelaku pernah melakukan aksi serupa di salah satu toko furniture di kawasan yang sama.


Dalimunthe juga menambahkan, dari catatan kepolisian, pelaku sudah beberapa kali masuk sel. Satu kali karena kasus penganiayaan, dan tiga kali kasus narkotika. "Pelaku sebelumnya sudah pernah ditahan. Kali ini kasus kelima," jelasnya.


Atas perbuatan tersebut, pelaku kini kembali ditahan di jeruji besi. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

 

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Awan

Berita Lainnya