Hukrim

pencuri 

Tukang Parkir Merangkap Pencuri Sangkar Burung



Edy Saputra saat diamankan polisi
Edy Saputra saat diamankan polisi

SELASAR.CO, Samarinda – Aidil, pria berusia 42 tahun, tiga kali melaporkan kasus pencurian sarang burung. Dia memang tak hanya sekali kehilangan sangkar burung di toko miliknya, Reza Petshop, di Jalan Meranti.

Kasat Reskrim, Polresta Samarinda, AKP Damus Asa menyatakan, telah terjadi pencurian berupa sangkar burung berbagai jenis di Jalan Meranti, pada Kamis 21 November 2019, sekitar pukul 4.45 Wita di Toko Reza Petshop.

Dari peristiwa tersebut, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil. Pria bernama Edy Saputra (36) yang tinggal tidak jauh dari toko korban, diringkus oleh polisi.

"Pelaku yang bernama Edy Saputra merupakan warga sekitar, pada saat menjual sangkar burung (hasil curian) kepada calon pembeli, pelaku ditangkap. Ketika ditanya, pelaku mengakui perbuatannya," terang AKP Damus Asa.

Selain pelaku, barang bukti hasil curian juga diamankan.

Pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir. Dia mengaku tidak sendiri dalam melakukan aksinya. "Saat melakukan pencurian pelaku tidak sendirian. Pelaku bersama dua rekannya bernama Heri dan Erwin. Status mereka masih dalam pencarian," tambah Kepala Satreskrim.

Uang hasil pencurian sangkar burung selama ini, sebagian telah dibagi bersama oleh para pelaku. Akibat kejahatan ini, pemilik toko yang telah mengalami pencurian sebanyak tiga kali diperkirakan menderita kerugian sebesar Rp 4.600.000.

Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan

Berita Lainnya