Hukrim
samarinda Kaltim Pasar Segiri pecurian cabai samarinda ulu pencuri pencurian 
Pencuri Cabai di Pasar Segiri Diamankan Polisi
SELASAR.CO, Samarinda - Seorang pemuda berinisial SD (21), yang diduga terlibat dalam pencurian cabai sebanyak 80 kilogram dari sebuah kios di Pasar Segiri, telah diamankan oleh petugas patroli Beat 110 Polresta Samarinda di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, pada Sabtu (26/8).
Pihak berwenang mengambil tindakan untuk melindungi pemuda tersebut dengan mengamankannya dan membawanya ke Polsek Samarinda Ulu. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir, menjelaskan bahwa aksi pencurian cabai tersebut terekam oleh kamera CCTV di sebuah kios di Pasar Segiri.
"Walaupun terekam oleh CCTV, gambar tidak begitu jelas. Menurut keterangan dari pemilik kios, ia mengalami kerugian sebanyak 80 kilogram cabai. Setelah memeriksa rekaman CCTV, pemilik kios melihat gerakan mencurigakan dari pelaku. Mengingat pelaku tidak asing bagi pemilik kios, pemilik kios memutuskan untuk mencari pelaku," terang Yasir pada Senin (28/8).
Singkat cerita, pemilik kios akhirnya menemukan pelaku di Jalan M Yamin dan langsung menghakimi pelaku. SD mengaku bahwa cabai yang ia curi telah dijual kepada seseorang di Pasar Subuh dengan harga Rp 800 ribu.
Berita Terkait
"Dengan asumsi harga cabai berkisar antara Rp 20-30 ribu, kerugian yang diderita pemilik kios masih berada di bawah Rp 2,5 juta. Pelaku kemungkinan akan dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring)," tambah Yasir.
Meskipun demikian, Polsek Samarinda Ulu saat ini masih menunggu laporan resmi dari pemilik kios untuk melanjutkan proses hukum. Jika tidak ada laporan yang diajukan, pelaku hanya akan ditahan selama 1×24 jam sambil menerima pembinaan dari pihak kepolisian.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan