Pariwara

DPRD Kaltim 

Lahan Tercemar, Petani Tambak Udang Desa Sepatin Mengadu ke DPRD Kaltim



Foto bersama usai rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kaltim dengan Kelompok Petani Tambak Udang Desa Sepatin
Foto bersama usai rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kaltim dengan Kelompok Petani Tambak Udang Desa Sepatin

SELASAR.CO, SAMARINDA – Belasan orang yang mengatasnamakan diri sebagai Majelis Perjuangan Rakyat (Mapera) menemui Komisi I DPRD Kaltim, Rabu (18/12/2019). Mereka yang merupakan kelompok petani tambak udang RT 04, Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara ini mengadu soal ganti rugi lahan tambak yang tercemar.

Ketua Komisi I Jahidin ditemui usai menerima para petambak mengatakan, pihaknya akan mengupayakan penyelesaian masalah yang menimpa sejumlah petani tambak ini.

Kerugian para petani tambak, kata Jahidin, diakibatkan karena adanya pencemaran limbah perusahaan yang diduga dilakuka oleh PT Pertamina Hulu Mahakam, yang mengakibatkan lahan tambak para petani terkena dampak, hingga tambak petani tidak membuahkan hasil bahkan gagal panen.

“Ini kasus serius, dan masyarakat petani Desa Sepatin, Kukar, Kecamatan Anggana ini meminta kami Komisi I untuk membantu permasalahan mereka. Sesuai laporan warga, Komisi I akan adakan mediasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan,” kata Jahidin.

Ketua Komisi I ini berharap agar kasus Petani Tambak Udang ini segera terselesaikan. Tambak tersebut ialah satu-satunya mata pencaharian para petani di Desa Sepatin.

Mengupayakan penyelesaian masalah yang menimpa petani tambak yang tergabung dalam Kelompok Tani Tambak Udang Desa Sepatin Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin berkeinginan agar Komisinya bisa menuntaskan masalah dampak kerugian yang diterima petani di desa tersebut akibat lahan tambaknya tercemar limbah perusahaan dan tak bisa mencari nafkah lagi.

“Harapan kami bisa clear, saya tahu persis bagaimana penderitaan petani tambak apalagi sampai tak dapat mencari nafkah lagi. Apalagi sejak 2003 dapatnya mereka rasakan, padahal untuk membuat lahan tambak perlu satu tahun menggarap, lalu musnah begitu saja,” ungkap Jahidin saat memimpin rapat didampingi sejumlah Anggota Komisi I lain yakni, Rima Hartati, Amiruddin dan Agiel Suwarno.

Rapat dengan Agenda membahas tuntutan ganti untuk lahan yang dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor DPRD Kaltim tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah anggota kelompok tani dan diwakili oleh juru bicara kuasa Kelompok Tani Tambak Udang Desa Sepatin yang mengatasnamakan Majelis Perjuangan Rakyat (MAPERA).

“Sesuai harapan petani agar ditindaklanjuti  hingga selesai atau ada kompensasi yang bisa diberikan, Kami (Komisi I) akan undang pihak terkait terutama perwakilan perusahaan yang dapat mengambil kebijakan, Camat, RT, Kepala Desa, DLH dan petani tambak untuk mencarikan solusinya,” urai Jahidin.

Sebagaimana diinformasikan bahwa terjadi pencemaran lahan tambak  milik masyarakat petani tambak udang di RT 04 Desa Sepatin yang diduga dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Mahakam (dulu PT Total Indonesie). Sehingga Petani yang mulai menambak sejak 1982 dengan surat kepemilikan tanah resmi dari RT dan Camat Anggana namun sejak adanya eksploitasi oleh perusahaan tersebut mengakibatkan petani kehilangan harapan hidup dari tambak akibat pencemaran berat dan menyebabkan tak lagi bisa panen udang.

 

Penulis: Redaksi Selasar

Berita Lainnya