Hukrim

pencuri 

Tinggalkan Kunci di Kendaraan, Mobil dan Motor Raib Digondol Maling



Dua pelaku pencurian diamankan di Polres Kukar
Dua pelaku pencurian diamankan di Polres Kukar

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk dua pelaku pencurian mobil dan sepeda motor. Pelaku beraksi dengan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci tergantung di kendaraan.

Kedua pelaku yang dibekuk polisi yakni berinisial NA dan SO. Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda yakni NA di Kecamatan Tenggarong Seberang, sementara SO di Samarinda Seberang.

Pengungkapan bermula saat polisi menerima laporan bahwa terjadi kehilangan sebuah mobil bak terbuka dan sepeda motor di pasar Mangkurawang. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kemudian Tim Alligator membekuk keduanya pada Minggu (24/11/2019). "Dari hasil pengembangan, anggota berhasil mengamankan kedua pelaku ini," ujar Kapolres Kukar, AKBP Andrias Susanto Nugroho.

Saat diamankan, sejumlah kendaraan hasil aksi pencurian telah dijual oleh pelaku dengan harga yang beragam. Masing-masing unit mobil dijual seharga Rp 20 juta, sedangkan satu unit sepeda motor dijual seharga Rp 4 juta. "Kita amankan barang bukti dua unit mobil dan satu unit sepeda motor yang sempat dijual pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksinya," terang Kapolres.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, karena dikhawatirkan masih terdapat korban lainnya. "Nanti kita akan cek lagi, apakah di pasar ini Mangkurawang ini hanya mobil dan satu motor saja, kalau ada yang lain kemungkinan besar pelakunya sama," jelasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polres Kukar.

"Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1, ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Andrias.

Andrias menghimbau kepada warga untuk tidak sembarangan meninggalkan kunci kendaraan, yang bisa memancing aksi pelaku kejahatan.

 

Penulis: Faidil Adha
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya