Pariwara

DPRD Kaltim 

Distribusi BBM Sering Bermasalah, Komisi II Usul Bentuk Pengawas SPBU



Komisi II DPRD Kaltim usulkan pembentukan pengawas SPBU di setiap kabupaten-kota
Komisi II DPRD Kaltim usulkan pembentukan pengawas SPBU di setiap kabupaten-kota

SELASAR.CO, Samarinda – Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) kerap menjadi persoalan karena ulah oknum yang mengambil keuntungan. Penyalahgunaan terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Kaltim. Hal ini dikarenakan pengawasan pendistribusian BBM oleh penyidik BPH Migas masih lemah. Komite Bidang Distribusi M Ibnu Fajar, menyampaikan penyidik yang dimiliki BPH Migas hingga saat ini baru sebanyak 30 orang. Mereka tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, Komisi II DPRD Kaltim menilai perlu ada tim khusus yang mengawasi proses pendistribusian BBM di setiap kabupaten/kota. Dengan begitu, berbagai potensi penyalahgunaan atas kuota BBM dapat dicegah sedini mungkin.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu saat berkunjung ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Pusat di Jakarta. Pada pertemuan itu, Demmu sapaan karibnya, mendukung berbagai upaya pencegahan terhadap pendistribusian BBM.

“Kalau menurut saya, siapkan saja di seluruh SPBU, kerjasama dengan Polda di masing-masing daerah kalau memang diperlukan,” saran politikus Partai PAN tersebut.

Menurutnya, persoalan kelangkaan BBM yang terjadi di Kaltim sangat berbeda dengan daerah lainnya di Tanah Air. Sebab, kelangkaan itu terjadi hampir merata di semua kabupaten/kota, utamanya di daerah-daerah pelosok. Nantinya pengawasan perlu dilakukan di daerah yang bersisian dengan pertambangan dan perkebunan.

“Kaltim ini termasuk ke dalam 10 wilayah di Indonesia yang paling rawan penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Makanya, kalau perlu, pengawasan pendistribusian BBM harus dilakukan ke setiap SPBU, biar tidak ada penyalahgunaan lagi,” usulnya.

Pada kesempatan itu, Demmu juga meminta agar bagi para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi diberikan sanksi tegas. Sehingga memberikan efek jera. Apalagi penyelewengan itu dilakukan terhadap BBM bersubsidi atau Jenis BBM Tertentu (JBT).

“Minyak ini kan keluarnya di SPBU, jika ada yang melanggar langsung segel, pokoknya jika sudah disosialisasikan dengan baik namun masih melanggar, ditutup aja, kan sudah ada sanksinya,” pungkasnya.

 

Penulis: Redaksi Selasar

Berita Lainnya