Hukrim
kebakaran 
Bikin Api Unggun di Dalam Rumah, Pria 59 Tahun Diamankan Polisi
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Kebakaran kembali terjadi di Jalan Tenis Lapangan, RT 13, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, pada Rabu (25/12/2019) pagi. Kali ini si jago merah menghanguskan rumah milik JU (59), dan separuh rumah milik Ketua RT 13 yang berada tepat di samping asal api.
Menurut keterangan seorang warga RT 13 bernama Herman, kobaran api pertama kali terlihat berasal dari rumah JU. Saat melihat asap hitam, Herman yang berada puluhan meter dari lokasi kejadian langsung berteriak memberitahukan kepada polisi yang sedang melakukan pengamanan di gereja dekat lokasi kejadian.
"Pada saat saya melihat api, saya langsung berteriak kepada polisi yang ada di gereja," terang Herman.
Tak lama berselang, petugas pemadam kebakaran datang untuk memadamkan api. Diduga JU sengaja membakar rumahnya sendiri, sekira pukul 09.30 Wita. Hal ini diungkapkan kan Kaur Inafis Satreskrim Polres Kukar, Aiptu Dian Heri Wahyudi.
Berita Terkait
"Kalau dari informasi warga, pemilik rumah beberapa kali dipergoki membakar benda-benda tidak pada tempatnya, seperti di dalam rumah," ujar Dian.
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah benda yang diduga sebagai penyebab terjadinya kebakaran. "Kita amankan barang bukti ranting dan batang pohon kering yang ada di dalam rumah, dan rangka lampu tembok di dalam tumpukan ranting tersebut," terang Dian.
Tim Satreskrim Polres Kukar mengumpulkan barang bukti
Sementara itu dari keterangan salah seorang tetangga JU, mengaku JU kerap meresahkan warga sekitar, karena JU mengalami penyakit kejiwaan.
"Dia membuat api unggun di dalam rumah, katanya untuk mengusir nyamuk," ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun saat ini JU sudah diamankan di Polres Kukar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Masih kita dalami, si pemilik rumah juga sudah kita amankan di Polres untuk dimintai keterangan," pungkas Dian.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan