Ragam

banjir 

Tak Terserap, Miliaran Dana Penanganan Banjir Samarinda Kembali ke Pemprov



Perumahan warga di bantaran Sungai Karang Mumus
Perumahan warga di bantaran Sungai Karang Mumus

SELASAR.CO, Samarinda – Tahun 2019 masih menyisakan sejumlah kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkot Samarinda. Salah satunya penyelesaian dampak sosial bagi warga di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM). Padahal, Pemkot Samarinda telah menyiapkan sebanyak Rp 1,5 miliar dari APBD 2019, ditambah Rp 5 miliar dari bantuan keuangan Pemprov Kaltim.

Hingga berganti tahun, kegiatan untuk memuluskan program pemerintah melakukan normalisasi SKM itu tak kunjung terlaksana. Padahal proyek itu merupakan salah satu upaya penanganan banjir di Samarinda. Hal itu dikarenakan masih menunggu keputusan pemerintah pusat, apakah proyek normalisasi SKM menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda, Ananta Fathurrozi menuturkan, sebenarnya proses administrasi di sisi pemkot berjalan mulus. Tim appraisal pun sebagai penaksir besaran biaya yang harus dikeluarkan itu sudah bekerja maksimal. Pada tahun 2019, kegiatan penyelesaian dampak sosial difokuskan di RT 27 Kelurahan Sidodadi, Samarinda.

Lebih lanjut, bersama pihak provinsi Ananta, sempat meminta rekomendasi terkait pencairan dana tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun BPK pun ikut mempertanyakan mengenai status PSN tersebut.

“Kita tidak berani juga melaksanakan, karena rekomendasinya itu diminta untuk menunggu kepastian PSN atau Non-PSN itu,” ujar Ananta, Jumat (3/1/2019).

Mengenai dana pengendalian dampak sosial yang menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), Ananta menyebutkan, itu kembali kepada kebijakan pemerintah provinsi, apakah masih akan dialokasikan. Apalagi di tahun 2020 ini sebanyak Rp 10 miliar kembali digulirkan untuk kegiatan pengendalian dampak sosial bagi warga bantaran SKM oleh Pemprov Kaltim melalui bankeu.

“Itu tergantung provinsi, apakah mereka tetap menganggarkan Rp 5 miliarnya, berarti total Rp 15 miliar. Tapi kalau mereka mau sepuluh (miliar) saja dulu, limanya ditarik ya berarti kita dapat 10 (miliar) saja. Ini mekanisme provinsi saja lagi,” tuntasnya.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya