Utama

satpam unmul kasus satpam unmul unmul 

Satpam Unmul yang Digaji Rp300 Ribu saat Sakit Tumor Akhirnya Dapat Kompensasi Puluhan Juta dari Perusahaan



Sesi foto bersama keluarga korban dan PT LMU. Foto: Selasar/Boy
Sesi foto bersama keluarga korban dan PT LMU. Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda - Kasus dugaan penelantaran hak yang menimpa Andi Denil Andika Saputra, petugas keamanan (satpam) di lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul) yang tengah berjuang melawan tumor jinak, akhirnya menemui titik terang. Pihak perusahaan alih daya (outsourcing) yang menaunginya, PT Lima Menara Utama (LMU), sepakat memberikan kompensasi hingga puluhan juta rupiah.

Keputusan tersebut diambil usai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar mediasi antara manajemen perusahaan dengan pihak keluarga korban di Samarinda, Rabu (3/6/2026).

Direktur Utama PT LMU, Prayugo Wibowo, berkilah bahwa persoalan yang sempat mencuat ke publik ini terjadi akibat adanya kesalahpahaman. Kendati demikian, pihaknya memilih jalur damai melalui penandatanganan Perjanjian Bersama (PB).

"Ada beberapa hak pekerja yang memang mereka inginkan. Jadi di sini sebenarnya ada miskomunikasi antara pekerja dengan perusahaan. Hari ini kami selesaikan dengan perjanjian bersama dan sepakat agar tidak ada lagi kejadian seperti ini ke depannya. Sudah clear dan sudah ada nilai angka yang ditemukan," ujar Prayugo usai mediasi, Rabu (3/6/2026).

Terkait kelanjutan status kerja, Prayugo menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyudahi kontrak kerja sama, di mana seluruh hak-hak korban langsung diakumulasikan ke dalam nilai kompensasi.

"Kita bersama-sama sepakat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan untuk kompensasi serta hak-hak karyawan kita selesaikan, sudah termasuk dalam hitungan tadi," tambahnya.

Sementara itu, kakak korban, Denis, membenarkan bahwa mediasi tersebut telah mencapai kesepakatan final. Terkait besaran nominal yang akan diterima adiknya, Denis enggan membeberkan angka pastinya, namun ia mengonfirmasi jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah atau di atas Rp40 juta.

"Insyaallah besok kita selesaikan pembayarannya. Untuk angka, sesuai dengan perlindungan dan aturan yang berlaku. (Di atas Rp40 juta) iya, puluhan lah. Alhamdulillah sudah sesuai," kata Denis.

Denis menyebut uang tersebut merupakan pembayaran total yang sudah menghitung keseluruhan hak adiknya yang sempat tertahan selama berbulan-bulan.

Sebelumnya, PT LMU dilaporkan ke Disnaker Kota Samarinda atas dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan terhadap Andi Denil Andika Saputra, satpam yang bertugas di Auditorium Unmul.

Andi yang sudah bekerja sejak 2024 awalnya menerima upah normal sesuai UMK Samarinda sebesar Rp3,9 juta per bulan. Namun, nasibnya berubah drastis setelah divonis menderita penyakit tumor jinak pada Februari 2026.

Bukannya mendapat jaminan kesehatan, upah Andi justru dipotong sepihak hingga hanya menyisakan Rp300 ribu per bulan. Parahnya, selama empat bulan terakhir menjalani pengobatan, Andi mengaku baru menerima pembayaran satu kali, itu pun tanpa kejelasan status.

Tak sampai di situ, posisi kerja Andi di Auditorium Unmul kedapatan telah digantikan oleh orang lain tanpa adanya surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) resmi maupun pemberitahuan awal kepada dirinya.

Kondisi tanpa kompensasi dan tanpa kepesertaan BPJS yang jelas dari perusahaan sempat membuat kondisi satpam malang tersebut telantar, sebelum akhirnya pihak keluarga memutuskan menempuh jalur hukum melalui kedinasan terkait.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya