Hukrim

penggelapan uang 

Kasir Minimarket Dibekuk Polisi, Setelah Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 64 Juta



Dua pelaku penggelapan diamankan di Polsek Anggana
Dua pelaku penggelapan diamankan di Polsek Anggana

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Kepolisian dari Polsek Anggana membekuk dua pelaku penggelapan uang milik PT Indomarco Prisma Tama. Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial MR dan MNH, yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

Pengungkapan bermula saat pelapor  yang merupakan atasan kedua pelaku mendapat laporan bahwa ada selisih uang hasil toko sebesar Rp 64.454.442. Kemudian pelapor melakukan pengecekan melalui supervisor, dan kemudian terungkap penggelapan yang dilakukan kedua pelaku.

"Pelaku ini kasir yang pegang berangkas," ujar Kapolsek Anggana, AKP Tri Satria Firdaus.

Mendapat laporan tersebut polisi langsung mengamankan kedua pelaku. Kepada polisi keduanya mengaku menggunakan uang tersebut, karena uang hasil penjualan di toko tersebut selama tiga kali tidak disetorkan.

"Mereka kan setornya lewat mobil pengantar barang, karena mobil pengambil setoran tidak datang, jadi uangnya digunakan pelaku," terang Kanit Reskrim Polsek Anggana, Ipda Norman.

Saat ini kedua pelaku masih diperiksa di Polsek Anggana, keduanya diancam dengan pasal 374 KUHP, tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

 

Penulis: Faidil Adha
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya