Utama
Honorer 
Resmi Dihapus, Bagaimana Nasib Honorer di Samarinda?
SELASAR.CO, Samarinda – Kebutuhan akan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan memang besar. Meski hampir setiap tahun pemerintah membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), belum juga bisa terpenuhi. Karenanya, kantor-kantor pemerintah memanfaatkan tenaga honorer untuk bisa memenuhi kebutuhan tersebut.
Pekan ini, ribuan honorer di Kota Tepian tengah waswas, setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat meniadakan status pegawai honorer di lingkungan pemerintahan.
Asisten III Samarinda, Ali Fitri Noor ditemui di ruang kerjanya tidak menampik aturan tersebut berlaku untuk semua kantor pemerintahan, termasuk Pemkot Samarinda. Sehingga, pihaknya juga harus mentaati aturan yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah pusat. “Kalau memang sudah aturannya, kita harus taat azas,” ujar Ali, Kamis (23/1/2020).
Berita Terkait
Kendati demikian, Ali menjamin Pemkot Samarinda tidak serta merta akan melakukan pemberhentian kerja terhadap honorer yang ada. Mengingat tidak sedikit tenaga honorer yang sudah lama bekerja dan membantu menjalankan roda pemerintahan. “Untuk sementara ini tidak ada (pemberhentian), pemkot belum terpikir ke sana,” tegas Ali.
Meski sangat terbantu dengan kinerja, Ali tidak menutupi, dari segi anggaran, honorer cukup membebani. Berdasarkan data Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Samarinda, ada sebanyak 1.200 pegawai honorer berstatus PTTB (Pegawai Tidak Tetap Bulanan), dan sekitar 5.000 orang yang berstatus PTTH (Pegawai Tidak Tetap Harian). Dalam satu tahun sebanyak Rp 100 miliar dianggarkan untuk menggaji honorer di lingkungan Pemkot Samarinda.
“Kalau PNS kan yang bayar pusat, tapi honorer ini kita yang bayar,” ujar Ali.
Keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintahan sebenarnya memang tidak pernah diakui dari segi aturan. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan hanya diakui dalam 2 bentuk, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, disebutkan larangan untuk merekrut tenaga honor.
Penulis: Fathur
Editor: Awan