Kutai Timur

TK2D Kutim Honorer DPRD Kutim Honorer di Kutim TK2D di Kutim 

Status Honorer Bakal Dihapus, TK2D di Kutim Mulai Resah dan Sambangi DPRD



Hearing dan berdiskusi, membahas masa depan TK2D di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Hearing dan berdiskusi, membahas masa depan TK2D di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

SELASAR.CO, Sangatta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menegaskan bahwa status tenaga honorer akan mulai dihilangkan. Pada 2023 mendatang, tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di seluruh instansi Pemerintahan.

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutai Timur (Kutim) Mursalim mengaku pihaknya mulai resah, mengingat masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK ataupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena itu, pada Selasa (25/1/2022) pihaknya langsung menyambangi Sekretariat DPRD Kutim untuk menggelar hearing dan berdiskusi, terutama membahas terkait masa depan TK2D di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

“Ada lima hal yang kami sampaikan, yang pertama terkait gaji TK2D yang hanya dianggarkan 7 bulan, kedua hasil pelaksanaan PPPK tahun 2021, ketiga Formasi TK2D untuk PPPK tahun 2022 keempat status TK2D dalam peraturan daerah, dan kelima terkait adanya dugaan penambahan TK2D di tahun 2021,” katanya kepada sejumlah awak media.

Namun, menurut Mursalim, dari kelima poin yang diajukan pihaknya tersebut untuk dibahas, tidak ada satu pun yang mendapatkan jawaban memuaskan. Termasuk terkait masalah gaji yang hanya dianggarkan selama 7 bulan.

“Karena sebenarnya kami mau sinkronkan dengan program Bupati Kutim ‘Menata Kutai Timur’, karena kalau seperti tahun-tahun sebelumnya, yang hanya bisa menganggarkan selama 7 bulan, berarti sama dengan periode bupati sebelumnya,” ucap Mursalim.

Untuk itu, pihaknya menginginkan agar masalah gaji TK2D terlebih dahulu harus diamankan selama satu tahun penuh, namun ternyata tidak mendapatkan jawaban. “Yang kedua juga status kami sebagai TK2D belum terjawab. Karena kami juga sudah menyampaikan bahwa ketika kami sudah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, seharusnya kami sudah terakomodir dalam aturan pekerja apakah itu sebagai outsourcing atau sebagainya,” jelasnya.

Selanjutnya Mursalim mengaku sebenarnya ada solusi yang ditawarkan pihaknya ketika kebijakan Menpan RB benar-benar mulai diterapkan tahun 2023 mendatang. “Kami harap nantinya bisa bekerja sama dengan BLK agar teman-teman TK2D bisa memiliki skill baru, atau selanjutnya bagaimana, itu tergantung Pemerintah. Itu yang kami harapkan, tetapi ternyata tidak ada,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kutim Joni meminta agar Pemkab Kutim segera mendata TK2D sesuai jabatan dan fungsinya saat ini. Sehingga jabatan administrasi yang bukan fokus pengangkatan P3K jumlahnya tak membludak. Kemudian tenaga fungsional bisa dimaksimalkan dan bisa diakomodir pada pengusulan P3K.

“Solusinya kita harus bersurat ke pemerintah pusat, dengan data lengkap yang harus dipenuhi, agar ada solusi yang didapatkan terkait masa depan TK2D di Kutim. Minimal kalau zaman Presiden SBY dulu ada pemutihan dan kita juga berharap komisi II DPR RI bisa merepons harapan seluruh TK2D di seluruh Indonesia,” harapnya.

“Maka solusinya kami bersama Pemkab Kutim untuk mengusulkan TK2D Kutim menjadi P3K disertai data-data lengkap kepada (Pemerintah) Pusat, agar ada solusinya juga dari sana,” ujar Mursalim.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya