Kutai Timur

dprd kutim masa sidang 2 dprd kutim 

Kawal Amanat Rakyat, DPRD Kutim Resmi Paripurnakan Hasil Reses Masa Sidang I



Rapat Paripurna ke-XVI Masa Sidang II Tahun 2025-2026. (foto: selasar/gunawan)
Rapat Paripurna ke-XVI Masa Sidang II Tahun 2025-2026. (foto: selasar/gunawan)

SELASAR.CO, Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Rabu (14/1/2026) menggelar Rapat Paripurna ke-XVI Masa Sidang II Tahun 2025-2026. Tentang penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Kutim Masa Persidangan I yang telah dilaksanakan pada akhir tahun 2025 lalu.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua II, Sayid Anjas. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Asisten II Sekkab Kutim, Noviari Noor, serta 21 anggota DPRD Kutim lainnya.
Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menekankan bahwa penyampaian laporan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 113 Ayat 4 Peraturan DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, setiap anggota dewan wajib melaporkan hasil pelaksanaan resesnya secara tertulis.

"Hasil reses ini disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna untuk kemudian diteruskan kepada Bupati agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah," ujar Jimmi.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan), Jainuddin, memaparkan bahwa reses merupakan kewajiban anggota dewan untuk berkomunikasi dua arah dengan konstituen. Kegiatan ini berlangsung selama enam hari, terhitung sejak 28 November hingga 2 Desember 2025, yang tersebar di lima daerah pemilihan (Dapil) di Kutai Timur.

"Selama masa reses, anggota dewan melakukan pertemuan tatap muka dengan masyarakat serta melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau realisasi pekerjaan APBD maupun lokasi yang diusulkan untuk pembangunan mendatang," terangnya.

Secara garis besar, laporan tersebut merangkum berbagai kebutuhan mendesak dari masyarakat di lima Dapil, antara lain:
• Dapil 1 : Fokus pada sektor pendidikan, infrastruktur jalan, normalisasi drainase, sarana olahraga, serta lampu penerangan jalan.
• Dapil 2 : Didominasi usulan semenisasi jalan, perbaikan jembatan, pengadaan alat pertanian, serta penyaluran air bersih.
• Dapil 3 : Menitikberatkan pada pembangunan tempat ibadah, fasilitas sekolah, serta peningkatan jalan usaha tani dan bibit ternak.
• Dapil 4 : Usulan mencakup semenisasi jalan antar desa, pengadaan motor sampah, fasilitas air bersih, serta lampu jalan.
• Dapil 5: Prioritas pada pembangunan gedung pertemuan, tempat pembuangan sampah (TPS), serta perluasan jaringan listrik PLN dan air bersih.

Menutup laporannya, pihak DPRD berharap agar seluruh aspirasi yang telah diserap melalui wadah politik ini menjadi prioritas dalam penyusunan rencana pembangunan daerah.

"Semoga usulan aspirasi masyarakat yang diperoleh selama kegiatan reses segera terealisasi dan mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah guna mewujudkan Kutim yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing," pungkasnya

Penulis: Gunawan
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya