Utama

pencuri 

Ditangkap! Hono, Si Pencuri HP di Rumah Sakit



Hono (44) saat diamankan di Polsekta Samarinda Ulu
Hono (44) saat diamankan di Polsekta Samarinda Ulu

SELASAR.CO, Samarinda - Seorang tersangka pencurian barang di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), bernama Hono (44), ditangkap polisi. Ia warga Jalan Sukorejo RT 36, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara.

Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan mengatakan, tersangka diduga kuat telah mencuri satu unit handphone milik seorang keluarga pasien. “Tersangka beraksi saat keluarga pasien sedang tertidur pulas saat menjaga keluarganya yang rawat inap,” paparnya, Selasa (28/1/2020) siang.

Hono juga diketahui telah melakukan pencurian handphone dan barang berharga di jok motor di RSUD AWS, pada Jumat (22/1/2020) lalu.

Ipda Ridwan menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi melihat rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, pelaku mencuri barang milik Yulita (44) warga Jalan AW Sjahranie RT 23, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, saat korban sedang menjaga anaknya yang sedang sakit.

Atas dasar itu, Hono ditangkap di rumahnya pada Minggu (26/1/2020) pukul 02.00 Wita, lalu dibawa ke Polsekta Samarinda Ulu. “Kami berhasil menangkap tersangka pada hari Minggu (26/1/2020) jam 2 pagi di rumahnya,” kata Ipda Ridwan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru saja keluar dari penjara pada November 2019 atas kasus narkoba. “Dia masuk penjara dari tahun 2016,” jelas Ipda Ridwan.

Kini tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

 

Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan

Berita Lainnya