Hukrim

Penjambretan Polsek Samarinda Kota driver ojol Dihakimi massa 

Jambret Kehabisan Bensin, Dibekuk Tiga Remaja Lalu Dihajar Warga



Pelaku penjambretan (jongkok di lantai) yang diamankan oleh Satreskrim Polsekta Samarinda Kota
Pelaku penjambretan (jongkok di lantai) yang diamankan oleh Satreskrim Polsekta Samarinda Kota

SELASAR.CO, Samarinda - Seorang jambret diringkus warga berkat keberanian tiga remaja. Peristiwa terjadi di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota, pada Sabtu (1/2/2020) sore.

Korban Ani (53) saat itu tengah mengantarkan anaknya les fashion show. Seseorang lalu menjambretnya. Korban pun sempat melakukan perlawanan. Namun, pelaku melukai korban dengan badik yang dibawanya, lalu bergegas pergi.

Tiga remaja bernama Pandu, Riswan (13) dan Zaidan (13) melihat kejadian itu dan nekat mengejar pelaku.

“Kami mendekati pelaku, dia tahu dan langsung kabur pakai motornya. Nekat kami kejar pakai motor juga," kata Pandu.

Kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Sampai, motor si jambret mendadak berhenti di tengah jalan, tepatnya di depan Posko Pemadam Kebakaran di Jalan Ahmad Dahlan. Rupanya dia kehabisan bahan bakar. Ketiga remaja pemberani itu pun mendekati pelaku dan menendang motornya. Pelaku merespons dengan melawan balik.

Isniansyah (53) beserta temannya yang sedang berada di posko kebakaran, melihat ketiga remaja yang sedang dalam bahaya, langsung membantu mereka. “Sempat saya tendang sehingga badiknya lepas. Pas sudah lepas badiknya, langsung saya pegangi dia,” tuturnya.

Ketika Isniansyah memegang pelaku beserta temannya, warga yang mendengar teriakan maling langsung ikut membantu agar pelaku tidak kabur kemana-mana. Mereka pun menghakimi pelaku. Salah satu wargapun melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Samarinda Kota.  Satreskrim Polsekta Samarinda Kota bergerak cepat menuju lokasi untuk mengamankan pelaku. "Kita mendapatkan informasi dari salah satu warga adanya penjambretan yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Korban telah dilarikan ke Rumah Sakit Haji Darjad dan diketahui ada sebanyak 5 luka sayatan di tangan kirinya,” kata Kanit Reskrim, Iptu Abdillah Dalimunthe pada Sabtu (1/2/2020) Sore.

Saat ini Polsek Samarinda Kota sedang melakukan pendalaman atas kejadian tersebut.

“Pelaku yang bernama Hariono merupakan warga asal Makassar, dia baru saja tinggal di Samarinda selama 3 bulan. Ada juga keterangan dari salah satu driver ojol (ojek online) pelaku diduga pernah mengambil banner dengan menggunakan motor yang sama,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan maksimal 4 tahun penjara.

Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Awan

Berita Lainnya