Hukrim

jambret Penjambretan Jatanras Polres Samarinda 

Menjambret Dengan Cara Potong Tas, Pria di Samarinda Diamankan Polisi



Press release di Polres Samarinda.
Press release di Polres Samarinda.

SELASAR.CO, Samarinda - Unit Jatanras Polresta Samarinda bersama Jajaran Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus kejahatan penjambretan di kawasan Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Kota pada hari Senin, 31 Januari 2022 lalu.

Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, didampingi Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, saat menggelar pers release di halaman Mako Polresta Samarinda pada hari ini, Jumat (4/2/2022) mengatakan bahwa pelaku penjambretan berinisial Sw (23) warga Kecamatan Sungai Dama, Samarinda Ilir.

"Pelaku yang kita amankan merupakan eksekutor. Jadi modusnya pelaku membuntuti korban, saat lengah, pelaku langsung mengambil tas korban dengan cara memotong dengan pisau cutter," ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Tak butuh waktu lama, anggota Kepolisian berhasil mengamankan pelaku penjambretan tersebut. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai, tas korban, kartu ATM, tiga unit telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi penjambretan.

Dalam aksinya, Sw tidak bekerja sendirian. Diketahui terdapat seorang pria lainnya berinisial OJ yang bertugas sebagai pengendara motor dalam aksi penjambretan tersebut. Hingga kini, OJ masih dalam pencarian anggota Kepolisian. "Kami masih melakukan pengembangan karena pelaku ini sangat terampil dan diduga telah beraksi berkali-kali," jelas Kombes Pol Ary Fadli.

Atas perbuatannya tersebut, Sw dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya