Hukrim
ditemukan tewas penemuan mayat Polsek Samarinda Kota Mayat Perempuan di Dalam Hotel Tewas di Kamar Hotel  Tewas Tertusuk Penusukan 
Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Pramunikmat, Korban Ditikam 27 Kali di Kamar
SELASAR.CO, Samarinda - Kepolisian Sektor Samarinda Kota pada hari ini, Senin (22/11/2021), melakukan rekonstruksi pembunuhan wanita pramunikmat berinisial RA (21). Korban ditemukan bersimbah darah pada 16 November 2021 lalu di kamar hotel di kawasan Jalan KH Khalid, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.
Tersangka berinisial Rd (23) berhasil diamankan pihak kepolisian. Dia ditangkap di wilayah Kabupaten Kutai Barat setelah melarikan diri dari kejaran polisi selama 2 minggu lamanya.
Di hadapan polisi, tersangka memperagakan 53 adegan rekonstruksi. Adegan diawali tersangka Rd yang melakukan pemesanan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) lewat aplikasi michat. Selanjutnya, dirinya menyeberang sungai dari dermaga Samarinda Seberang menuju dermaga Pasar Pagi menggunakan perahu motor. Tersangka tiba di hotel dan selanjutnya menuju ke kamar 508 tempat dimana dirinya melakukan pembunuhan.
Terungkap fakta Rd dengan tega menghabisi nyawa RA lantaran takut ditipu. Hal itu diperagakan tersangka saat ia baru tiba di kamar hotel dan bertemu korban. Ketika itu korban langsung meminta uang sebesar Rp 250 ribu atau setengah dari kesepakatan harga yaitu Rp 500 ribu. Rd pun langsung memberikan uang yang diminta. Namun rasa curiga Rd muncul ketika dirinya mendengar perkataan RA yang telah menerima uang tersebut hendak keluar sebentar dari kamar hotel untuk membeli minuman dan pulsa, tapi dengan membawa barang-barang dan tasnya.
Berita Terkait
Merasa curiga dengan gelagat RA, tersangka pun langsung menahan tangan korban lalu membantingnya ke atas kasur. Setelah itu, tersangka melanjutkan dengan aksi mencium serta memeluk korban dengan paksa. Mendapati itu, korban pun sempat memberontak dan melawan pelaku dengan berusaha menendang.
Rd juga sempat membekap wajah korban menggunakan bantal, namun mendapat perlawanan kembali, sehingga membuatnya terjatuh dari kasur. Tak terima, tersangka pun kemudian mengambil serpihan cermin rias milik RA dan mengancam untuk menikam korban. Namun, korban diketahui masih tetap melawan sehingga Rd pun langsung menghujamkan serpihan cermin yang digenggamnya ke dada RA.
Sempat berusaha melarikan diri, namun RA yang telah lemas bersimbah darah kemudian terjatuh. Diduga tersangka kembali menusuk korban sebanyak 27 kali. "Berdasarkan identifikasi terdapat 27 tikaman. Jadi pembunuhan itu terjadi akibat adanya perselisihan antara korban dan pelaku," ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat ditemui usai rekonstruksi.
Selain itu, terungkap pula fakta lain, Rd yang saat itu berada di dalam kamar hotel sempat bertanya kepada korban terkait kepenggunaan narkotika jenis sabu. Diketahui saat mendapat pertanyaan itu, korban mengiyakan bahwa dirinya memakai barang haram tersebut, namun menolak untuk memakai sabu pada saat itu. “Tersangka memang mengajak menggunakan sabu bersama, namun korban mengatakan kalau ada boleh tapi nanti, dan itu kata korban kepada tersangka," jelas AKP Gulo.
“Tapi ini bersifat dugaan sementara, namun pelaku ini sudah ada niat untuk menyabu. Karena dalam rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dia ada membawa sesuatu berbentuk koran di saku celana belakang. Setelah kita tanyakan itu adalah sedotan dan botol kaca. Ini kita duga juga mungkin ada rasa takut dari korban RA untuk menggunakan narkoba itu,” sambungnya.
Akibat dari perbuatannya itu, Rd dikenakan pasal 338 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Penulis: Bekti
Editor: Awan