Hukrim

Oknum Honorer  Pencurian  Pencurian Paket Pencurian Paket JnT Pencurian Paket J&T  J&T Express Polsek Samarinda Kota 

Siap Dikirim, 37 Paket J&T Express di Samarinda Dicuri Oknum Honorer 



SELASAR.CO, Samarinda - Pada Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 18.55 WITA, terjadi tindak pidana pencurian di kantor J&T Express, Jl. Mulawarman, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda. Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian tersebut.

Pelaku berinisial S, seorang pria berusia 50 tahun yang bekerja sebagai pegawai honorer bagian kebersihan dan merupakan warga Kelurahan Sidomulyo. Pelaku diamankan di kediamannya pada Minggu, 20 Oktober 2024 lalu.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan pihak J&T Express. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta hasil rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui.

“Setelah kami kumpulkan keterangan saksi dan hasil rekaman kamera CCTV, pelaku akhirnya diketahui berinisial S. Awalnya, pelaku datang ke kantor J&T Express cabang Mulawarman dengan tujuan mengambil sampah. Saat mengambil sampah, pelaku melihat satu karung di teras kantor dan langsung mengambilnya serta memasukkannya ke dalam gerobak sampah miliknya,” ujar Kapolsek.

Isi karung tersebut berupa 37 item milik konsumen yang siap dikirimkan ke alamat pemesan. Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.081.438,- (Empat Juta Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah).

“Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Barang-barang tersebut hanya disimpan di rumah pelaku dan beberapa digunakan untuk keperluan pribadi. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Samarinda Kota.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya