Kutai Kartanegara

Prostitusi Online PSK Polres Kukar MiChat PSK Online 

Muncikari Prostitusi Online di Tenggarong Diciduk, Jualan via FB dan MiChat



Dua mucikari diamankan di Mako Polres Kukar
Dua mucikari diamankan di Mako Polres Kukar

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan dua muncikari prostitusi online di tenggarong. Pelaku berinisial WS (pria) dan RP (wanita) dibekuk di dua tempat berbeda.

Pengungkapan bermula adanya laporan kepada polisi bahwa ada jaringan prostitusi online di Tenggarong. Kemudian polisi melakukan penyelidikkan dan pengintaian selama satu bulan. Setelah mengintai, polisi berhasil mendapatkan akun kedua pelaku yang menawarkan anak buahnya melalui akun MiChat dan Facebook.

“Ini hasil pengembangan penyelidikan. Polisi melakukan pengintaian penyelidikan yang membutuhkan waktu kurang lebih sebulan,“ ujar Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho.

Semula, WS menawarkan anak buahnya melalui media sosial, dengan menggunakan akun bernama My Ledies. Kemudian calon pemakai jasanya menghubungi ia dengan menawar. Lalu WS mengirimkan foto-foto korbannya yang masih di bawah umur.

Setelah calon pemakai jasa melakukan kesepakatan dengan harga Rp 800 ribu, WS mengantar korban ke salah satu penginapan di Tenggarong. Sesampai di penginapan, korban langsung masuk ke dalam kamar yang sudah dipesan WS. Kemudian pemakai jasa bertransaksi dengan WS dan membayar sesuai harga yang disepakati. Kepada polisi, WS mengaku mendapat Rp 300 ribu.

Sementara itu RP menawarkan beberapa anak buahnya dengan mengirimkan foto wanita beserta usianya, melalui media sosial kepada calon pemakai jasa. Kemudian, calon pemakai jasa memilih wanita dengan kesepakatan harga Rp 650 ribu. Setelah dilakukan kesepakatan, RP menyediakan rumah kontrakannya untuk digunakan sebagai tempat melakukan transaksi sekaligus hubungan badan. Selain menawarkan anak buahnya, RP juga menawarkan dirinya sendiri kepada calon pemakai jasa dengan harga yang sama.

“Mereka ini secara terang-terangan menjajakan di media sosial, baik Facebook, MiChat, maupun media sosial yang lain,” terang Kapolres.

Saat ini kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai ratusan ribu rupiah dari masing-masing pelaku, serta handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dan sejumlah bukti chat pelaku dengan pemakai jasa.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polres Kukar. Keduanya dijerat dengan pasal 76 ayat 1 Jo pasal 88 UURI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UURI No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.

Saat ini kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait kasus jaringan prostitusi online yang ada di Kukar.

“Saya belum bisa mengatakan marak, namun kita menemukan fakta ada dua jaringan yang berbeda, yang menjajakkan prostitusi melalui media sosial. Kita pasti akan melakukan pengembangan-pengembangan yang lain dan tidak menutup kemungkinan masih ada jaringan lain yang memang masih menjajakan (seks) secara terbuka di media sosial,” tutup Kapolres.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya