Kutai Timur
Cegah Corona Cegah Covid-19 Bupati Kutim 
Bupati Kutim Minta CSR Perusahaan Bantu Penanganan Covid-19
SELASAR.CO, Kutai Timur – Mengantisipasi penyebaran coronavirus disease (Covid-19), per 23 Maret 2020, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/16/HK/.PUU/III/2020 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan se-Kutim.
Dalam surat edaran itu terdapat 6 poin penting untuk ditindaklanjuti. Yaitu, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kutim diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Poin kedua, seluruh pimpinan perusahaan agar segera melaporkan karyawannya yang pulang dari perjalanan luar negeri dan tempat lain yang terjangkit Covid-19, ke Call Center dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim. Selanjutnya, menghentikan sementara berbagai kegiatan perusahaan atau pihak lain yang melibatkan massa.
“Saya minta perusahaan bisa mematuhi edaran ini, sebagai langkah konkret antisipasi penyebaran, sekaligus memutus mata rantai Covid-19 agar Kutim tetap aman dan sehat,” jelas Ismunandar saat jumpa pers.
Berikutnya poin keempat, Ismu menginstruksikan seluruh pimpinan perusahaan agar berperan aktif mengarahkan program Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2020 untuk membantu Pemerintah Daerah melalui Satgas Covid-19 (Badan Penanggulangan Bencana Daerah/BPBD) Kutim. Bentuk bantuan bisa berupa penyediaan alat pelindung diri (APD), masker, hand sanitizer, dan tempat pencucian tangan menggunakan sabun di tempat terbuka.
Berita Terkait
“CSR dari masing-masing perusahaan di Kutim bisa membantu mendukung upaya Pemkab mengatasi wabah Covid-19,” tutur Ismu.
Poin kelima, mengimbau perusahaan untuk melengkapi karyawannya dengan APD dari bahaya Covid-19. Terakhir, apabila perusahaan menemukan kasus Covid-19 di lingkungannya, diminta segera menghubungi Call Center di nomor hotline Lelly (081347391313) dan Yusuf (08125511712).
Penulis: Bonar
Editor: Awan