Ekobis

OJK APPI Leasing OJK Kaltim 

Masyarakat Sudah Bisa Ajukan Keringanan Cicilan di Leasing, Ini Syaratnya



Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia

SELASAR.CO, Samarinda - Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru mengeluarkan regulasi dalam keringanan kredit atau restrukturisasi kredit, dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang diterbitkan Kamis 19 Maret lalu.

Namun, disampaikan oleh Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma, hingga saat ini POJK 11 baru mengatur regulasi keringanan kredit untuk perbankan saja. Sementara untuk aturan keringanan kredit di leasing hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan.

"POJK 11 berlaku untuk perbankan, baik bank umum konvensional, bank umum syariah, BPR (Bank Perkreditan Rakyat) maupun BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah). Sejauh ini, POJK di industri keuangan non-bank belum ada," ujarnya.

Namun demikian, dijelaskan oleh Made Yoga Sudharma, APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) pada tanggal 30 Maret telah mengeluarkan pernyataana mendukung upaya pemerintah untuk meredam dampak ekonomi dari penyebaran Covid-19. Kebijakan keringanan kredit yang diambil pihak leasing saat ini jadi salah satu bentuk dukungan yang akan dilakukan.

"Mekanisme pengajuan keringanan pembayaran di leasing sama dengan mekanisme di perbankan. Nasabah diminta proaktif menghubungi pihak perusahaan pembiayaan. Nanti akan dipandu secara online, bagaimana cara mengajukannya. Kemudian akan dilakukan penilaian oleh internal perusahaan pembiayaan yang hasilnya akan didiskusikan dengan nasabah untuk mencapai kesepakatan. Setelah sepakat, maka akan diatur jadwal penandatanganan perjanjian kredit yang baru," terangnya.

Dengan begitu, walaupun ketentuan POJK belum dikeluarkan, namun APPI sudah mengeluarkan pengumuman. Artinya, nasabah leasing sudah bisa mengajukan keringanan ini.

Lalu bagaimana tata cara pengajuan keringanan kredit atau cicilan di leasing?

Dari edaran yang ditandatangani oleh Suwandi Wiranto, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) ada beberapa tahap yang harus dilakukan penerima kredit untuk pengajuan cicilan di leasing ini.

"Kami memahami bahwa penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/lbu saat ini. Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/lbu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona," tulis poin pertama dalam surat tersebut.

Dijelaskan, jenis restrukturisasi (keringanan) yang ditawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Berikut syarat pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh masyarakat yang terkena dampak penyebaran Virus Corona:

  1. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 Miliar;
  2. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
  3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;
  4. Pemegang unit kendaraan/jaminan; dan
  5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Sementara itu untuk tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) cicilan atau kredit ini dapat dilakukan dengan:

  1. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
  2. Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
  3. Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
  4. Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan Iainnya masih dalam penguasaan Bapak/lbu debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

"Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama," tulis surat tersebut.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya