Kutai Timur

pembatasan wilayah PSBB jalan tikus Sangatta Selatan Desa Sangkima 

Tutup Jalan Tikus, Masuk Kutim Harus Jalani Karantina



Penutupan di Jalan S Parman yang berada di KM 13 Jalan Poros Sangatta–Bontang, Kecamatan Sangatta Selatan.
Penutupan di Jalan S Parman yang berada di KM 13 Jalan Poros Sangatta–Bontang, Kecamatan Sangatta Selatan.

SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memperketat penjagaan di setiap posko pintu masuk ke wilayahnya. Termasuk, melakukan penutupan di Jalan S Parman yang berada di KM 13 Jalan Poros Sangatta-Bontang, Kecamatan Sangatta Selatan yang diduga kerap digunakan warga sebagai jalan tikus untuk masuk ke Kutim.

Wakil Bupati Kasmidi Bulang langsung meninjau jalan tikus tersebut bersama Danramil Sangatta Kapten Arif dan Camat Sangatta Selatan Hasdiah Dohi. Bahkan, Wabup ikut memasang waterblock yang dibawa Dishub Kutim sebagai portal permanen di jalan tersebut, agar tak bisa dilalui kendaraan.

“Ini salah satu langkah kita membatasi orang yang masuk atau keluar Kutai Timur tanpa melewati posko. Dengan ditutupnya jalur ini, pelaku perjalanan mau tak mau harus masuk ke Sangatta melewati posko penjagaan. Sehingga terdata, siapa saja yang masuk ke Sangatta, apa keperluannya dan langsung menjalani karantina di tempat yang sudah kita siapkan,” ungkap Kasmidi.

Tak hanya jalan di KM 13, ia juga mengunjungi kawasan simpang tiga, Desa Sangatta Selatan menuju Kawasan Pertamina dan Desa Sangkima.

“Di tempat ini, kita juga akan melakukan penutupan separuh jalur. Jadi, warga yang mau coba-coba masuk Sangatta dari Kampung Kajang, tidak bisa melintas dan warga yang mau masuk lewat Sangkima, juga harus memutar melalui Posko Patung Burung,” kata Kasmidi.

Ia berharap setelah dilakukan penutupan jalur tikus menuju Sangatta, tidak ada lagi kendaraan yang bebas mengangkut penumpang. Masuk ke Sangatta, harus melalui pemeriksaan di Posko Patung Burung.

“Sekarang sudah tidak ada ampun. Mereka yang masuk ke Kutim, melalui Posko Patung Burung, harus masuk karantina dulu selama 14 hari di BPUTK, baru boleh masuk Sangatta, itu instruksi Bupati. Tak hanya masyarakat Kutim maupun para pendatang, ASN juga diberlakukan hal yang sama. Masuk Sangatta, harus karantina dulu,” tegasnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya