Kutai Kartanegara

pencuri Pencuri Aki  Tim Alligator Polres Kukar PT Telkomsel 

Komplotan Pencuri Aki dan Baterai Tower Pemancar Dibekuk Polisi



Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho saat melakukan pers rilis
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho saat melakukan pers rilis

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk komplotan pencuri aki atau baterai tower pemancar yang beraksi di sejumlah wilayah di Kalimatan Timur (Kaltim).

Mereka berinisial CJ, DW, MS, IP, ID, RT dan PD. Semuanya diamankan di Kota Samarinda dan Kecamatan Samarinda Seberang, pada Senin (4/5/2020). Komplotan ini sudah beraksi di 30 TKP. Tersebar di wilayah Kukar, Samarinda, dan Bontang.

Pengungkapan ini bermula adanya laporan dari Manajer PT Telkomsel terkait pencurian baterai tower ke Polres Kukar. Selanjutnya, Tim Alligator langsung melakukan penyelidikan di lapangan. "Hasilnya ini, pelaku berhasil kita amankan. Ini semua berkat kegigihan anggota di lapangan,” ujar Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto.

Modus pencurian dilakukan komplotan ini dengan cara membobol pagar dan kunci box baterai tower, menggunakan pisau kecil yang sudah dimodifikasi. Ketika aksi mereka ketahuan oleh penjaga atau wakar tower, komplotan ini kemudian mengaku sebagai petugas maintenance, dengan menunjukkan surat tugas palsu dari PT Telkomsel.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan puluhan baterai tower, sejumlah senjata tajam, dokumen perbaikan tower palsu, dan satu unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari tiap tower, komplotan ini mampu mengumpulkan delapan baterai. Setiap baterai berisi kumparan timah seberat 40 kilogram. Dijual Rp 10 ribu per kilogram di pasar loak besi tua. Meski dijual murah oleh pencuri, tapi perusahaan mengaku kerugian sebenarnya mencapai miliaran rupiah. “Jadi total kerugian yang diakibatkan pencurian ini kurang lebih sekitar Rp 2 miliar,” kata Andrias.

Polres Kukar akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mencari dimana komplotan ini menjual hasilnya. Dalam kasus ini, seorang mantan pegawai Telkomsel diduga terlibat aksi dan turut diamankan polisi. "Ketujuh pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya