Utama

Jadwal penerbangan Penerbangan domestik Lion Air Citilink 

Bulan Ini Citilink dan Lion Air Kembali Terbang di APT Pranoto, Tapi Bukan untuk Mudik



Bandara Apt Pranoto Samarinda. (Foto: Google Maps)
Bandara Apt Pranoto Samarinda. (Foto: Google Maps)

SELASAR.CO, Samarinda - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat itu ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto tertanggal 6 Mei 2020.

Kepala Bandara APT Pranoto Dodi Dharma Cahyadi mengatakan pembukaan transportasi akan dilaksanakan mulai Kamis 7 Mei 2020 pukul 00.00 WIB.

“Saya sudah rapat dengan airline semuanya intinya baru satu airline di bandara APT Pranoto (yang kembali terbang) yaitu citilink dari Jakarta. Yang kedua lion air tanggal 10 Mei 2020, jadi nggak serta merta semuanya,” ujar Dodi.

Dodi menegaskan bahwa pembukaan penerbangan ini dimaksudkan untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sehingga peruntukannya bukan untuk mudik.

Semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

Dalam SE gugus tugas disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yaitu orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti: pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

“Lalu perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Dan juga repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku,” jabar Dodi.

Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya.

Dalam SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 tahun 2020, juga termuat sejumlah ketentuan bagi maskapai. Berikutnya selengkapnya:

  1. Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Gugus Tugas dimaksud.
  2. Pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan tidak di Bandar Udara.
  3. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan Surat Edaran dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan. 
  4. Penerbangandilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 (S-20) dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandar udara selama masa pandemi Covid-19.
  5. Pelaksanaan penerbangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal pada wilayah Jabodetabek, hanya dilayani di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan akan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan.
  6. Menerapkan ketentuan Tarif Batas Atas sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
  7. Personel penerbangan yang bertugas memiliki dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit setempat dan dilampiri hasil Tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) yang negatif atau dilampiri hasil rapid test yang negatif.
  8. Melaksanakan kegiatan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya