Utama

PSBB Kaltara New Normal 

Relaksasi Menuju New Normal, Tarakan Kembali Perpanjang PSBB



Rapat koordinasi terkait pelonggaran PSBB yang dipimpin oleh Wali Kota Tarakan. (Foto: Humas Pemkot Tarakan)
Rapat koordinasi terkait pelonggaran PSBB yang dipimpin oleh Wali Kota Tarakan. (Foto: Humas Pemkot Tarakan)

SELASAR.CO, Tarakan – Pemerintah Kota Tarakan resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait percepatan penanganan Covid-19 hingga 20 Juni 2020 mendatang. Diketahui PSBB di Kota Tarakan sejatinya berakhir 6 Juni lalu, tapi kembali diperpanjang sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota tertanggal 5 Juni 2020.

SK bernomor 042/HK-VI/224/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakukan PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Tarakan tersebut, menyebutkan bahwa salah satu alasannya adalah karena masih terdapat kasus penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Bumi Paguntaka.

Dengan demikian, perpanjangan PSBB di tengah sosialiasi melalui tujuh tahapan pelonggaran menuju tatanan new normal yang gencar dilakukan terhadap semua sektor, salah satunya pelaku usaha, sejak 2 Juni hingga 1 Agustus mendatang, kembali akan dilakukan apabila perkembangan kasus Covid-19 di Tarakan masih ditemukan setelah 14 hari ke depan, terhitung per 7 Juni 2020.

Sekadar diketahui, hingga hari ini, Senin (8/6), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan mencatat perkembangan kasus terkonfirmasi corona cenderung landai atau menurun.

Dari 46 orang jumlah kumulatif positif Covid-19, dalam press rilisnya pagi tadi, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan dr Devy Ika Indriarti menyebutkan, pasien positif saat ini tersisa 13 orang dan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Dengan rincian satu orang di RSUD Tarakan dan 12 pasien di RSU Kota Tarakan.

Dikonfirmasi, Sekretaris Kota Tarakan Amren Hamid mengatakan, dalam perpanjangan PSBB selama 14 hari kedepan tersebut akan tetap dilakukan pelonggaran. “Perpanjangan PSBB dalam pelaksanaannya ada tahapan pelonggaran, jadi tidak sekaligus meniadakan PSBB tapi bertahap dari tujuh tahapan pelonggaran PSBB yang ada,” jelasnya.

“Kalau tidak ada lagi PSBB berarti sama dengan bukan pelonggaran,” sambung Sekkot. Adapun indikator lain alasan Pemkot Tarakan memperpanjang PSBB karena aspek legal. “Soal ini tanya ke Kabag Hukum,” sarannya.

SK perpanjangan PSBB itu juga memutuskan bagi masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di daerah Kota Tarakan wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Penulis: Mansyur Adityo
Editor: Awan

Berita Lainnya