Nasional

Suku Dayak LPADKT SARA sidang Adat 

Viral Video Bermuatan SARA terhadap Suku Dayak, Pelaku akan Disidang Adat



Suasana aksi pernyataan sikap LPADKT-KU
Suasana aksi pernyataan sikap LPADKT-KU

SELASAR.CO, Samarinda - Belum lama ini viral di media sosial video yang dibuat seorang pria berinisial LH, yang diunggahnya di kanal Youtube. Video tersebut diduga bermuatan isu rasis dan penyebaran kebencian terhadap suku Dayak Kalimantan, sehingga menyulut kemarahan suku Dayak. LH diketahui berasal dari daerah Jawa Timur, dan saat ini telah diamankan pihak kepolisian.

Menyikapi hal ini, pada Kamis (11/6/2020), puluhan anggota LPADKT-KU (Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara) mengaku sempat akan melakukan aksi protes hari ini di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Namun, mereka mengurungkan niat setelah melihat perkembangan kasus yang sudah ditangani pihak kepolisian, dan atas imbauan dari Gubernur Kaltim Isran Noor. Mereka pun mengalihkan masa ke kawasan jalan KH Wahid Hasyim untuk memberi pernyataan sikap.

“Ditiadakan dengan pertimbangan kasus akan diproses secara Hukum Adat Dayak di Kalbar dan ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Memperhatikan protokol penanganan Covid-19 maka kami Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (LPADKT-KU) berupaya mengikuti anjuran pemerintah,” kata Vendi Meru, Ketua Umum LPADKT-KU.

Vendi menambahkan, LH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia pun mengapresiasi respons cepat pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Ia juga mengharapkan, agar kasus ini dapat menjadi pelajaran dan tidak lagi dilakukan di lain hari oleh oknum perorangan maupun lembaga di Indonesia.

“Bagi saudara-saudara yang pintar bermain medsos untuk berhati-hati. Seperti kita sering dengar, mulutmu harimaumu. Tapi, di medsos itu jemarimu harimaumu. Jadi, harus bijak dalam bermedia sosial,” katanya.

Dijadwalkan pada 14 Juni mendatang akan dilaksanakan sidang secara adat untuk menyelesaikan kasus ini dan akan disaksikan secara live secara virtual. Adapun pelaksanaannya di Mabes Polri.

“Yang kami lakukan di Kaltim dan Kaltara dalam upaya penyelesaian ini adalah bentuk solidaritas, kebersamaan, kekeluargaan, kekompakan, kepedulian dan rasa persatuan sebagai Bangsa Dayak yang hukumnya adalah wajib kita semua harus memperjuangkan harkat dan martabat Bangsa Dayak,” tegasnya.

Berbeda dengan hukum formal, jelas Vendy, sidang adat merupakan salah satu upaya untuk saling memaafkan satu dengan lainnya. Sebab dalam sidang adat itu lebih melihat sisi kekeluargaan. “Adapun denda yang timbul akibat sidang adat itu bukan untuk komersil, tapi untuk saling memaafkan dan bersifat kekeluargaan. Beda dengan hukum formal yang meskipun sudah putus hukuman, belum tentu saling memaafkan,” ucapnya.

Dengan adanya kasus ini, dirinya mengharapkan dan menghimbau kepada seluruh anak bangsa di Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar tidak melakukan kembali tindakan atau perbuatan yang mengarah kepada ujaran kebencian, penghinaan dan diskriminasi yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) melalui media apapun. Sehingga keharmonisan di NKRI dapat terus terjaga.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya