Nasional

Irwan Partai Demokrat UU ITE Subur Sembiring 

Wasekjen Demokrat Irwan Fecho Laporkan Subur Sembiring ke Polisi



Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Irwan saat mendatangi Polres Tangsel
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Irwan saat mendatangi Polres Tangsel

SELASAR.CO, Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Irwan melaporkan Subur Sembiring kepada polisi, atas dugaan penghinaan, ancaman dan pencemaran nama baik lewat media elektronik, dan dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.

Irwan yang juga anggota DPR Fraksi Partai Demokrat ini membenarkan laporan tersebut. Ia memperlihatkan dokumen berupa laporan polisi Nomor: TBL/613/K/VI/2020/SPKT/Res Tangsel.

"Kemarin (Minggu, 14 Juni 2020) saya mendatangi Polres Tangsel melaporkan DR HC Subur Sembiring dengan dugaan tindak pidana pasal 310, dan atau 315 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan diterima polisi untuk segera diproses," tegas politisi yang akrab disapa Irwan Fecho ini.

Menurut Irwan, Subur Sembiring telah mengganggu dan merongrong muruah Partai Demokrat dengan menyatakan bahwa kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres ke-V belum ada SK dari Menkumham Yasonna Laoly.

Selain itu, sambung Irwan, Subur juga melakukan pengancaman terhadap anggota DPR RI FPD dan pengurus DPD dan DPC Partai Demokrat se-Indonesia yang tersebar lewat video pendek.

"Saya imbau kepada Subur Sembiring untuk hentikan perbuatan mengganggu serta merongrong martabat Partai Demokrat dan bersiap-siap menghadapi proses hukum ke pengadilan," tegas Irwan.

Diketahui, Subur Sembiring yang mengatasnamakan Forum Komunikasi dan Deklarator PD (FKPD PD) bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (8/6/2020). Dilanjut menemui Menkumham Yasonna Laoly pada Selasa (9/6/2020). Subur mengaku ingin mempertanyakan soal legalitas AHY sebagai ketua umum kepada pemerintah.

Dalam sebuah video pendek, Subur mengancam akan melakukan sejumlah pemecatan pengurus DPD dan DPC serta pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI FPD yang tidak sejalan dengan dirinya.

Padahal faktanya, kepengurusan serta AD/ART hasil Kongres ke-V telah disahkan pemerintah dengan Keputusan Menkumham nomor N.HH.09.AH.11-01 pada 18 Mei 2020.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya