Kutai Kartanegara

DPRD Kukar Siswo Cahyono kemendikbud Kepala Sekolah 

Pelantikan 21 Kepala Sekolah Diduga Langgar Permendikbud Tahun 2018



Siswo Cahyono, Wakil Ketua DPRD Kukar
Siswo Cahyono, Wakil Ketua DPRD Kukar

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Siswo Cahyono menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran terkait pelantikan 21 kepala sekolah. Pelantikan tersebut diduga melanggar Permendikbud No 6 Tahun 2018, karena tidak melalui seleksi administrasi dan seleksi subtansi. Bahkan, ada kepala sekolah dilantik tanpa memiliki sertifikasi pelatihan kepala sekolah (NUKS).

“Diindikasikan ada beberapa sekolah, yang melanggar Permendikbud No 6 Tahun 2018,” ujar Siswo Cahyono.

Menanggapi hal ini, nantinya DPRD Kukar akan melakukan investigasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Menurutnya, dalam proses rekrutment, harusnya sesuai syarat yang ditetapkan, yakni mengacu Permendikbud No 6 Tahun 2018.

“Sebenarnya semua kewenangan ada di bupati, karena yang melantik kepala sekolah adalah bupati,” jelasnya.

Menurut Siswo, ketika ada sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan, DPRD bisa mengajukan interpelasi kepada bupati.

“DPRD bisa mengajukan interpelasi, bertanya langsung kepada bupati, apa pertimbangannya mengangkat kepala sekolah yang secara syarat itu tidak memenuhi,” tegas Siswo.

Selanjutnya DPRD Kukar juga akan bersurat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, terkait indikasi temuan ini.

“Kita minta klarifikasinya dulu, kita minta data-data yang akurat orang-orang yang bersangkutan. Kalau memang sesuai, tidak masalah. Namun jika tidak sesuai, akan kita lakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya