Utama

Protokol Kesehatan Pernikahan KUA 

Akad Nikah di Rumah Diizinkan, Penghulu Boleh Menolak Jika Tak Patuh Protokol Kesehatan



Ilustrasi proses akad nikah, pengantin, petugas KUA, dan undangan memakai masker serta sarung tangan untuk mencegah penularan Covid-19. Foto: Jawapos
Ilustrasi proses akad nikah, pengantin, petugas KUA, dan undangan memakai masker serta sarung tangan untuk mencegah penularan Covid-19. Foto: Jawapos

SELASAR.CO, Samarinda – Sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia memilih hari-hari dari bulan tertentu untuk melangsungkan pernikahan. Momen yang cukup banyak dipilih adalah setelah perayaan hari raya Iduladha atau lebaran haji, yang jatuh pada bulan Agustus mendatang.

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia dan Indonesia membuat hari-hari bahagia tersebut menjadi berbeda. Pemerintah melarang kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, sehingga banyak pernikahan yang digelar tanpa resepsi atau ditunda pelaksanaannya. Selain itu, dalam proses akad nikah pun hanya diperkenankan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun, belakangan aturan tersebut dicabut. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda, Masdar Amin menuturkan, akad nikah di luar KUA kembali diperbolehkan menyusul penerapan new normal atau kenormalan baru.

“Sudah bisa nikah di luar balai nikah dengan syarat sesuai ketentuan paling banyak 10 orang dan tetap sesuai protokol kesehatan pakai masker, cuci tangan dan pada saat akad nikah/ijab kabul mempelai pria pakai sarung tangan,” ujar Masdar, Senin (29/6/2020).

Untuk melindungi para penghulu yang merupakan kepala KUA dari virus corona, Masdar mengingatkan jajarannya tetap patuh pada protokol kesehatan selama berada di tengah masyarakat. Termasuk memberi edukasi terkait Covid-19 kepada calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.

“Kemenag kan juga masuk dalam gugus tugas, jadi kita ada waktu 10 hari sebelum akad nikah itu kita negosiasi juga sama catin (calon pengantin) apakah siap mematuhi protokol kesehatan atau tidak,” jelasnya.

Jika kemudian tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang telah disepakati, penghulu diperbolehkan menolak untuk menikahkan.

“Memang sulit kalau menikahkan di rumah karena semua pasti ingin menyaksikan, dan itu yang kadang membuat kita sulit menjaga jarak. Kalau kondisinya begitu tergantung kepala KUA atau penghulunya, apakah mau tetap dilangsungkan,” jelasnya.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya