Hukrim

pencuri bobol ATM Polsek Muara Jawa menguras ATM 

Kuras ATM Teman Rp 59 Juta, Perempuan di Kukar Diamankan Polisi



YF saat diamankan di Polsek Muara Jawa.
YF saat diamankan di Polsek Muara Jawa.

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Polsek Muara Jawa mengamankan seorang perempuan berinisial YF 29 tahun, karena melakukan pencurian kartu ATM milik temannya bernama Dyah Retno Wirawati. Saldo ATM senilai Rp 59 juta lebih pun dikuras pelaku.

Pencurian tersebut bermula saat YF bertamu ke rumah korban pada 23 Mei 2020. Saat itu, pelaku memanfaatkan momentum ketika korban di dalam WC. Pelaku segera memeriksa tas korban yang ada di dalam kamar. Kemudian, pelaku menemukan kartu ATM beserta kode pin sudah tertempel di kartu ATM tersebut. Sehingga, pelaku dengan leluasa meraup uang dalam ATM korban.

“Sehingga korban mengalami kerugian sebanyak Rp 59.135.000,” ujar Kapolsek Muara Jawa, Iptu Nursan.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Unit Reskrim Polsek Muara Jawa sempat melakukan penyelidikan bekerja sama dengan bank bersangkutan unit Muara Jawa, tempat korban menyimpan uangnya, untuk mendapatkan rekening koran.

Setelah ditelusuri riwayat transaksi penarikan uang ATM tersebut, polisi mendapatkan satu orang yang diduga melakukan penarikan uang tersebut dan langsung mengamankan tersangka di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, YF yang merupakan ibu rumah tangga itu pun mengakui perbuatannya.

Kasus ini sempat dimediasi. Pelaku diminta untuk mengembalikan seluruh uang tersebut kepada korban dalam jangka waktu tertentu. Namun setelah beberapa kali pemanggilan, pelaku tidak mau mengembalikan sejumlah uang tersebut. "Akhirnya kita putuskan untuk diproses saja," kata Kapolsek.

Menurut Nursan, pelaku tidak secara spesifik menyebutkan uang yang dia curi dipergunakan untuk membeli apa. Namun kepada polisi pelaku mengaku menggunakan uang tersebut hanya untuk foya-foya. "Sampai saat ini, alasannya buat foya-foya saja, belum mau terbuka dia," tutupnya.

Berita Lainnya