Hukrim

Saksi KPK OTT KPK OTT BUPATI Bupati Kutai Timur OTT KPK di Kutai timur Ismunandar 

Saksi Kasus Bupati Kutim Ditanya KPK Soal Proses Pengadaan dan Pengaturan Fee



Bupati Kutai Timur, salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap di lingkungan Pemkab Kutim.
Bupati Kutai Timur, salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap di lingkungan Pemkab Kutim.

SELASAR.CO, Jakarta – Selain menetapkan 7 tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020. Sebelas orang dipanggil sebagai saksi.

Menurut keterangan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dari 11 orang yang dipanggil sebagai saksi, hanya 9 orang yang hadir. Selanjutnya yang tidak hadir akan dipanggil kembali. Sembilan saksi yang hadir yakni, Rudi (PPK Dinas PU), Indra Nur Fahrial (staf Cipta Karya/PPK Dinas PU), Didik (sopir bupati), Reza Renata (Kabid SDA Dinas PU), Haris Afandi (PPK Dinas PU), Didi Herdiansyah (Kepala Satpol PP), Mirwan (PNS Dinkes Kutim), Hafarudin (ADC bupati), dan Asran Lode (Kasi Perencanaan Teknis Bidang Bina Marga DInas PU).

“Yang tidak hadir dua, Mas, pertama saksi adik Bupati (Yeni) mengkonfirmasi berada di Jakarta. Yang kedua saksi staf Bapenda (Panji) tanpa ada keterangan,” jelas Fikri.

Terkait materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik dan nanti akan disampaikan secara terbuka untuk umum di depan persidangan.

“Penyidik KPK mengkonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa. Serta mengenai dugaan pengaturan jumlah fee yang sudah diatur dan ditentukan serta dugaan informasi adanya pemberian mobil kepada tersangka ISM,” jelas Fikri.

KPK masih akan memeriksa beberapa orang saksi. Untuk itu pihaknya mengingatkan agar para saksi yang dipanggil oleh penyidik dapat kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut.

Penulis: Gunawan
Editor: Awan

Berita Lainnya